by admin admin No Comments

Jakarta (ANTARA) – Pinjaman online (pinjol) semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia sebagai alternatif akses dana yang cepat dan mudah. Kemudahan ini membuat banyak orang tertarik menggunakan pinjol untuk memenuhi kebutuhan finansial mendesak. Namun, di balik kenyamanan tersebut, terdapat berbagai risiko yang perlu diwaspadai.

Salah satu risiko terbesar adalah potensi gagal bayar (galbay), yang sering kali menimbulkan konsekuensi yang tidak ringan bagi peminjam. Dampaknya bisa sangat serius, mulai dari masalah keuangan hingga gangguan dalam kehidupan pribadi akibat tekanan dari utang yang tidak terbayar.

Peminjam yang gagal membayar cicilan tepat waktu dapat dikenakan denda besar, bunga yang terus meningkat, dan ancaman hukum. Selain itu, data pribadi yang terkumpul melalui aplikasi pinjol berisiko disalahgunakan, menimbulkan pencemaran nama baik dan gangguan psikologis, yang semakin menambah tekanan mental bagi debitur.

Penting bagi Anda untuk lebih berhati-hati dan memahami secara mendalam mengenai syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh penyedia pinjaman online.

Memilih pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bisa menjadi langkah awal untuk meminimalkan risiko tersebut. Jika tidak dikelola dengan bijak, pinjol dapat menjadi bumerang bagi peminjamnya.

Baca juga: OJK: Literasi keuangan digital cegah masyarakat dari pinjol ilegal

Risiko bagi debitur galbay

1. Pembengkakan bunga dan denda

Pembengkakan bunga dan denda merupakan salah satu dampak utama dari gagal bayar pinjaman online. Meskipun OJK telah menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjol legal, yaitu 0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif dan 0,3 persen per hari untuk pinjaman konsumtif, tetap saja bunga dan denda yang terus berkembang bisa memberikan beban berat bagi peminjam.

Sebagai contoh, jika seseorang meminjam uang sebesar Rp1 juta dengan bunga 0,3 persen per hari selama 30 hari, maka total bunga yang harus dibayar akan mencapai Rp90 ribu. Kondisi ini membuat peminjam semakin kesulitan untuk melunasi utangnya, karena bunga dan denda yang terus bertambah seiring waktu.

2. Catatan buruk di SLIK OJK

Gagal bayar pinjaman online dapat berdampak negatif pada skor kredit Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Keterlambatan pembayaran atau kegagalan dalam membayar pinjaman akan tercatat dan mempengaruhi riwayat kredit Anda, yang pada gilirannya dapat mengurangi peluang untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.

Selain itu, skor kredit yang buruk juga dapat mempengaruhi kesempatan Anda dalam mendapatkan pekerjaan, terutama di sektor-sektor yang memeriksa latar belakang finansial calon karyawan. Hal ini semakin memperburuk kondisi finansial dan profesional bagi mereka yang terjebak dalam masalah pinjol.

Baca juga: AAUI: Pinjol dan judol beri efek domino industri asuransi umum

3. Teror debt collector

Pinjol legal dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yaitu debt collector untuk melakukan penagihan utang. Namun, tidak jarang terjadi praktik penagihan yang melanggar ketentuan, seperti intimidasi teror atau penyebaran data pribadi tanpa izin. Hal ini dapat merugikan peminjam secara hukum dan psikologis.

Oleh karena itu, sangat penting bagi peminjam untuk memahami hak-hak mereka dalam proses penagihan. Jika menemui praktik penagihan yang tidak sesuai dengan hukum, peminjam sebaiknya segera melaporkannya untuk melindungi diri dari tindakan yang merugikan.

Cara menghindari risiko galbay

Untuk menghindari risiko gagal bayar, pastikan Anda hanya meminjam dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebelum mengajukan pinjaman, baca dengan teliti syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk bunga, denda, dan tenor. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Anda memahami sepenuhnya kewajiban yang akan ditanggung.

Selain itu, evaluasi terlebih dahulu kemampuan finansial Anda sebelum memutuskan untuk meminjam. Hindari pinjol yang menawarkan persyaratan terlalu mudah atau bunga yang tidak wajar, karena hal ini bisa menambah risiko kesulitan dalam melunasi pinjaman.

Baca juga: OJK kenalkan Pindar sebutan baru dari pinjol

Baca juga: Ketua DPR RI minta pemerintah lindungi masyarakat dari pinjol

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *