by admin admin No Comments

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan Institut Teknologi Bandung (ITB) Muhammad Abduh mengungkapkan jumlah penerima pinjaman (borrower) di fintech peer-to-peer lending PT Inclusive Finance Group alias Danacita hanya sedikit.

“Sebagai informasi, yang meminjam pun tidak banyak, hanya 10 orang,” ungkap Abduh dalam konferensi pers yang dipantau secara daring pada Rabu, 31 Januari 2024. 

Dia membeberkan semua borrower tersebut baru mengambil pinjaman di Danacita sejak bulan ini, meskipun kerja sama ITB dengan Danacita sudah dimulai sejak Agustus 2023. 

Adapun kebanyakan peminjam adalah mahasiswa pascasarjana ITB. Abduh menuturkan, mahasiswa pascasarjana memiliki uang kuliah tunggal (UKT) yang lebih tinggi dibandingkan dengan mahasiswa sarjana atau S-1. 

“Jadi, Danacita ini bukan pasarnya buat orang tua atau mahasiswa-mahasiswa yang ekonominya lemah. Insya Allah yang mempunyai permasalahan ekonomi, ITB akan membantu,” tutur Abduh. 

Sebelumnya ramai diberitakan ITB menggandeng Danacita dalam menawarkan cicilan uang kuliah mahasiswa. Lewat foto yang beredar di media sosial, disebutkan peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan apapun.

Mahasiswa bisa memilih opsi pembayaran dalam jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan. Tapi, pinjaman ini memiliki bunga.

Scroll Untuk Melanjutkan

Misalnya jika peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka peminjam harus membayar Rp 1.291.667 per bulan. 

Hal ini lantas menuai protes. Salah satunya karena tidak sesuai dengan amanat UU Dikti.

“Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik,” tulis Pasal 76 Ayat 1 beleid tersebut.

Ayat berikutnya menjelaskan pemenuhan hak mahasiswa tersebut dilakukan dengan memberikan: beasiswa kepada mahasiswa berprestasi; bantuan atau membebaskan biaya pendidikan; dan/atau pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan. 

AMELIA RAHIMA | DEFARA DHANYA

Pilihan Editor: Mahasiswa ITB Tunggak UKT, Kemendikbud Dituntut Rasional Berikan Target ke Kampus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *