Dijelaskan, ada beberapa aturan terkait netralitas Polri dalam Pemilu termasuk Pilkada, di antaranya Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2003 yang termuat pada pasal 5 huruf B tentang disiplin anggota Polri.