Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan bahwa peraturan menteri terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi atau (UMP) sebesar 6,5% telah memasuki tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini diharapkan selesai pada 4 Desember 2024 dengan implementasi yang dimulai pada Januari 2025.
Selengkapnya dalam program Autobizz CNBC Indonesia, Selasa (03/12/2024).