
“Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” demikian bunyi pasal 10 ayat (4) UU DKJ tersebut, dikutip dari laman Setneg, Senin (29/4).