
Jakarta, CNBC Indonesia – Uni Emirat Arab (UEA) akan menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menulis dan mengatur undang-undang (UU) di negara Teluk tersebut. UEA akan menjadi negara petama dalam komunitas internasional yang menggunakan AI untuk hal tersebut.
Melansir Middle East Monitor (MEMO) pada Kamis (24/4/2025), para menteri di UEA pekan lalu telah menyetujui pembentukan Kantor Intelijen Regulasi, badan kabinet baru yang dimaksudkan untuk mengawasi penggunaan AI dalam pembuatan undang-undang baru dan reformasi undang-undang saat ini.
“Sistem legislatif baru ini, yang didukung oleh kecerdasan buatan, akan mengubah cara pembuatan undang-undang, membuat prosesnya lebih cepat dan lebih akurat,” demikian pernyataan Perdana Menteri Emirat Sheikh Mohammed bin Rashid al Maktoum.
Penggunaan AI dalam pemerintahan sendiri bertujuan untuk melacak bagaimana undang-undang memengaruhi populasi dan ekonomi negara, otoritas dilaporkan akan membuat basis data besar undang-undang federal dan lokal, yang disusun bersama data sektor publik termasuk putusan pengadilan dan layanan pemerintah.
Seperti yang dikatakan Sheikh Mohammad, sistem AI kemudian akan “secara teratur menyarankan pembaruan undang-undang kita”.
Keputusan tersebut kabarnya diharapkan dapat mempercepat proses legislasi negara Teluk tersebut hingga 70%. Ini juga akan memungkinkan AI untuk mengantisipasi perubahan hukum yang diperlukan, sehingga berpotensi menghemat biaya yang biasanya dibayarkan pemerintah kepada firma hukum untuk meninjau undang-undang.
Di sisi lain, para kritikus menyuarakan kekhawatiran atas etika dan kepraktisan keputusan tersebut. Mereka menyoroti risiko signifikan yang terkait dengan penerapan teknologi tersebut dalam pembuatan undang-undang, termasuk ketidakakuratan dan perbedaan interpretasi hukum oleh AI seperti halnya manusia.
Next Article AS & UEA Siapkan Jurus Rahasia Jauhkan Negara Arab Ini dari Iran