by admin admin No Comments

Jakarta, CNBC Indonesia – Kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor residensial sudah berdampak pada bergeliatnya sektor properti. Pada triwulan pertama tahun 2024, penjualan dan harga rumah tapak primer mengalami peningkatan signifikan.

Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR) oleh Bank Indonesia, penjualan properti residensial pada triwulan I 2024 meningkat signifikan sebesar 31,16 persen (yoy), jauh lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang hanya 3,37 persen (yoy).

“Peningkatan penjualan properti residensial pada triwulan pertama 2024 terjadi pada semua tipe rumah, dengan peningkatan tertinggi pada rumah tipe besar. Dengan detil peningkatan sebagai berikut; penjualan rumah tipe kecil naik 37,84 persen (yoy), tipe menengah 13,57 persen (yoy), dan tipe besar 48,51 persen (yoy),” tulis Knight Franks Indonesia dalam rilisnya, dikutip Senin (8/7/2024).

Sementara itu, beberapa pengembang rumah tapak yang dapat mengimplementasikan kebijakan ini juga menyebutkan, signifikansi dari kebijakan ini mampu memberikan kontribusi transaksi sekitar 15-20%. Hal senada juga terungkap dari pengembang hunian vertikal yang dapat mengakses kebijakan ini pada tahun lalu.

Sesuai dengan hasil survei Property Outlook yang dilakukan Knight Frank Indonesia pada akhir tahun 2023 lalu, 73% responden menyatakan insentif PPN DTP akan memberikan dampak positif dalam pertumbuhan properti di Indonesia.

Pengembang menganggap insentif PPN DTP ini sangat krusial untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan sektor properti di Indonesia. Berlanjutnya insentif ini, memberikan kelanjutan optimisme bagi sejumlah pengembang untuk mencapai target penjualannya di tahun 2024.

Memang kebijakan ini hanya berlaku pada kondisi tertentu, hanya pengembang yang memiliki unit ready stock, dengan kisaran harga unit yang berada pada rentang harga tertentu yang dapat mengakses kebijakan ini.

Selain itu, hanya konsumen pembeli rumah pertama yang dapat mengakses insentif ini. Konsumen juga tidak diizinkan untuk menjual kembali unit yang telah dibeli, dalam periode tertentu setelah masa transaksi.

“Menurut Knight Frank Indonesia, kebijakan PPN DTP sebagai stimulus yang dirilis oleh Pemerintah di tengah masa pemulihan ekonomi memang tidak terelakkan. Memiliki dampak positif terhadap performa sektor properti, khususnya di subsektor residensial. Meski magnitude dari kebijakan ini masih terbatas pada segmen menengah. Kebijakan ini juga membantu konsumen dalam memberikan alternatif hunian dengan harga yang dapat dijangkau,” tulis Knight Franks Indonesia.

Sekadar informasi, PPN DTP diberikan dalam dua periode, yaitu untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, dengan PPN akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Penyerahan rumah periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, dengan PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.

Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun berlaku dengan harga jual maksimal per unit 5 miliar rupiah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 21 November 2023.


Next Article BI Rate Naik Jadi 6,25%, Sektor yang Dapat Insentif Kredit Diperluas!

(dce)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *