“Saya sudah katakan itu cacat formil. Seharusnya mereka karena mempersoalkan tentang proses, pelanggaran-pelanggaran itu kamarnya adalah di Bawaslu. Tapi dengan demikian dengan mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, salah kamar. Itu tidak sah,” kata Otto di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/3).