Jakarta (ANTARA) – Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan langkah penting bagi siapa saja yang ingin berkendara secara legal di Indonesia. SIM tidak hanya menjadi bukti bahwa pemiliknya memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengemudikan kendaraan, tetapi juga berfungsi sebagai jaminan keselamatan di jalan raya.
Setiap SIM memiliki ketentuan yang berbeda, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan.
Untuk syarat-syarat penerbitan SIM, saat ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023.
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk pembuatan SIM berdasarkan golongan, mulai dari SIM A umum hingga SIM C2, sehingga Anda dapat mempersiapkan diri
dengan baik sebelum mengajukan permohonan.
Syarat pembuatan SIM, berdasarkan golongan dari SIM A umum hingga C2
1. SIM A umum
Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram.
• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM A perseorangan, yang telah digunakan selama 12 bulan
2. SIM B1
Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat di atas 3.500 kilogram, berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM A atau SIM A umum, yang telah digunakan selama 12 bulan.
3. SIM B1 umum
Golongan ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, seperti bus umum dan mobil barang umum.
• Batasan usia minimal 22 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM A umum atau BI, yang telah digunakan selama 12 bulan
4. SIM B2
Golongan ini berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan pribadi yang beratnya lebih dari 1.000 kilogram
• Batasan usia minimal 21 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM B1, yang telah digunakan selama 12 bulan
5. SIM B2 umum
Golongan ini berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan umum yang membawa kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.
• Batasan usia minimal 23 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM BI umum atau B2, yang telah digunakan selama 12 bulan
6. SIM C1
Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
• Batasan usia minimal 18 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM C, yang telah digunakan selama 12 bulan
7. SIM C2
SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
• Batasan usia minimal 19 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM C1, yang telah digunakan selama 12 bulan
Baca juga: Jenis SIM di Indonesia berdasarkan golongan kendaraan
Baca juga: Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar di JKN
Baca juga: Minggu, SIM Keliling hanya di Jaktim dan Jakbar
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024