by admin admin No Comments

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menaikkan tunjangan kinerja (tukin) menteri, pejabat, dan para pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 yang menggantikan ketentuan tukin Kementerian ATR/BPN sebelumnya dalam Perpres 9 Tahun 2020.

“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” dikutip dari Perpres 6/2024 yang berlaku sejak 23 Januari 2024, Rabu (24/1/2024).


Dalam perpres terbaru itu, disebutkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengepalai dan memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Setiap pegawai di Kementerian ATR/BPN diberikan tukin setiap bulan, dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai. Namun, ada sejumlah kriteria pegawai yang tidak akan mendapatkan tukin tersebut.

Tukin yang tidak diberikan itu di antaranya kepada pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Lalu, pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

Pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai juga tidak akan mendapatkan tukin ini, dan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Dalam hal pegawai di Lingkungan Kementerian ATR/BPN diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya,” tulis Perpres itu.

Dalam perpres itu, Jokowi pun meminta pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional,” dikutip dari Pasal 11 Perpres 6/2024.

Berikut ini daftar tunjangan kinerja Kementerian ATR/BPN terbaru sesuai kelas jabatannya:

  • Kelas jabatan 17 Rp33.240.000,00
  • Kelas jabatan 16 Rp27.577.500,00
  • Kelas jabatan 15 Rp19.280.000,00
  • Kelas jabatan 14 Rp17.064.000,00
  • Kelas jabatan 13 Rp10.936.000,00
  • Kelas jabatan 12 Rp9.896.000,00
  • Kelas jabatan 11 Rp8.757.600,00
  • Kelas jabatan 10 Rp5.979.200,O0
  • Kelas jabatan 9 Rp5.079.200,00
  • Kelas jabatan 8 Rp4.595.150,00
  • Kelas jabatan 7 Rp3.915.950,00
  • Kelas jabatan 6 Rp3.510.400,00
  • Kelas jabatan 5 Rp3.134.250,00
  • Kelas jabatan 4 Rp2.985.000,00
  • Kelas jabatan 3 Rp2.898.000,00
  • Kelas jabatan 2 Rp2.708.250,00
  • Kelas jabatan 1 Rp2.531.250,00

Adapun dalam aturan sebelumnya di Perpres 9/2020 sebagai berikut:

  • Kelas jabatan 17 Rp. 29.085.000,00
  • Kelas jabatan 16 Rp. 20.695.000,00
  • Kelas jabatan 15 Rp. 14.721.000,00
  • Kelas jabatan 14 Rp. 11.670.000,00
  • Kelas jabatan 13 Rp. 8.562.000,00
  • Kelas jabatan 12 Rp. 7.271.000,00
  • Kelas jabatan 11 Rp. 5.183.000,00
  • Kelas jabatan 10 Rp. 4.551.000,00
  • Kelas jabatan 9 Rp. 3.781.000,00
  • Kelas jabatan 8 Rp. 3.319.000,00
  • Kelas jabatan 7 Rp. 2.928.000,00
  • Kelas jabatan 6 Rp. 2.702.000,00
  • Kelas jabatan 5 Rp. 2.493.000,00
  • Kelas jabatan 4 Rp. 2.350.000,00
  • Kelas jabatan 3 Rp. 2.216.000,00
  • Kelas jabatan 2 Rp. 2.089.000,00
  • Kelas jabatan 1 Rp. 1.968.000,00

[Gambas:Video CNBC]


(haa/haa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *