by admin admin No Comments

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Jokowi diketahui telah menandatangani peraturan tersebut pada 26 Januari 2024.

Beleid itu mengatur gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga mengalami kenaikan sama seperti gaji pegawai negeri sipil atau PNS. Gaji PPPK yang dinaikkan mulai dari golongan I sampai XVII.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini seperti dikutip dalam siaran pers dalam situs setneg, pada Selasa, 30 Januari 2023.

Dalam beleid itu disebutkan, bahwa aturan baru itu mengubah Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun perubahan mengenai gaji PPPK dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Merujuk dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa gaji terendah PPPK dengan golongan I naik menjadi Rp 1.938.500-2.900.900. Sedangkan gaji tertinggi PPPK golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000.

Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900

Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200

Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200

Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600

Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900

Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100

Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800

Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400

Scroll Untuk Melanjutkan

Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500

Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000

Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000

Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800

Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800

Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500

Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200

Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600

Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) atau gaji PNS pusat, daerah, TNI, dan Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Tak cuma untuk ASN aktif, Jokowi juga mengusulkan kenaikan dana pensiunnya.

“Kenaikan gaji) sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” ujar Presiden Jokowi dalam Pidato Penyampain RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. 

Pilihan Editor: Anies Janji Investasi Besar-besaran di Bidang Kebudayaan, Contohkan Keseriusan Korsel pada Tahun 1980-an

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *