by admin admin No Comments

“Kegiatan peribadatan dan tradisi Idul Adha, untuk kegiatan peribadatan dan keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro diperketat, dan untuk kabupaten/kota zona merah dan oranye non-PPKM Darurat ditiadakan dahulu dan ibadah dikerjakan di rumah masing-masing,” kata Prof Wiku dalam keterangan persnya, Sabtu (17/7).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *