
“Kegiatan peribadatan dan tradisi Idul Adha, untuk kegiatan peribadatan dan keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro diperketat, dan untuk kabupaten/kota zona merah dan oranye non-PPKM Darurat ditiadakan dahulu dan ibadah dikerjakan di rumah masing-masing,” kata Prof Wiku dalam keterangan persnya, Sabtu (17/7).