
AS menilai Peraturan BI No. 19/08/2017 yang membatasi kepemilikan asing hingga 20 persen untuk izin switching GPN dan melarang layanan pembayaran lintas negara untuk transaksi domestik serta membatasi akses perusahaan AS ke pasar Indonesia.
AS Komentari QRIS
Dokumen tersebut juga mencatat perusahaan AS tidak diberi kesempatan untuk memberi masukan selama penyusunan kebijakan QR oleh BI, termasuk soal kompatibilitas dengan sistem pembayaran global.
Selain itu, AS mempersoalkan kewajiban seluruh transaksi ritel domestik diproses melalui institusi switching GPN yang berizin dan berlokasi di Indonesia. Peraturan BI lainnya juga mewajibkan perusahaan asing untuk bermitra dengan penyedia switching lokal dan mendapatkan persetujuan BI, yang hanya diberikan jika mitra asing mendukung industri domestik, termasuk lewat alih teknologi.
Menanggapi hal ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan telah berkoordinasi dengan OJK dan BI. Selain itu, Indonesia tengah menyiapkan paket ekonomi yang akan ditawarkan, mencakup perizinan impor melalui Online Single Submission (API OSS), insentif pajak dan bea cukai, serta kuota impor dan layanan keuangan.
Tuding Pasar Mangga Dua Sarang Barang Bajakan
Kemudian dalam laporan yang sama, AS juga menyebut bahwa Pasar Mangga Dua di Jakarta adalah pusat peredaran barang bajakan dan palsu, yang dinilai menghambat hubungan dagang dengan Indonesia. Pasar ini masuk dalam daftar dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama sejumlah pasar daring di Indonesia.
Meski Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (HKI), AS menilai masih ada kekhawatiran serius di kalangan pelaku usahanya. Menurut Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), lemahnya penegakan hukum HKI di Indonesia menjadi sorotan utama. AS mendesak Indonesia agar lebih mengoptimalkan kerja gugus tugas penegakan HKI dan memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum.
“Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil,” tulis dokumen USTR, dikutip Sabtu (19/4).