“Kalau pihak-pihaknya sudah lengkap tidak dilakukan mediasi justru itulah yang mengakibatkan keputusan itu batal. Jadi, kewajiban untuk melakukan mediasi itu diatur dalam pasal 130 HIR dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 wajib hadir,” ucap Marbun.