by admin admin No Comments

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia atau Pusbarindo Arianto Burhan Makka membantah temuan Ombudsman mengenai adanya pungutan liar dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura atau RIPH bawang putih.

“Mengenai pungutan liar, dapat kami sampaikan bahwa tidak ada pungutan apapun dalam memperoleh RIPH,” ujar Arianto dalam keterangannya kepada Tempo yang dikutip pada Kamis, 18 Januari 2024.

Arianto menyebut, selama ini Pusbarindo selalu menegaskan dan mengarahkan anggota Pusbarindo untuk mendaftarkan RIPH dan Surat Persetujuan Impor atau SPI sesuai peraturan yg berlaku.

“Termasuk memenuhi semua kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik dan benar. Bilamana ada hal-hal yang menghambat tentunya dapat ditanyakan langsung kepada call center pada kementerian masing-masing,” ucapnya.

Arianto juga memastikan, importir bawang putih yang tergabung dalam Pusbarindo selalu menaati aturan yang berlaku, termasuk pada kebijakan wajib tanam yang diatur dalan Permentan No. 46 Tahun 2019.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebut, Ombudsman menerima laporan pelaku usaha mengenai adanya pungutan liar atau pungli dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih. 

“Ombudsman menemukan adanya pungutan liar RIPH bawang putih nilainya bervariatif,” kata Yeka dalam Konferensi Pers Pemeriksaan Maraton Kementerian Pertanian terkait RIPH dan Wajib Tanam di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Januari 2024.

Selanjutnya: Yeka menyebut besar pungutan yang harus dibayarkan….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *