
“Jadi aset ini dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dengan status sewa. Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI,” ujar Franoto di sela eksekusi, Selasa (30/7).