by admin admin No Comments

TEMPO.COJakarta – Kepolisian akan melakukan penyekatan di 1.065 titik di Lampung, Jawa, dan Bali selama periode Idul Adha 1442 Hijriah untuk menekan pergerakan masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM Darurat. Penyekatan berlaku mulai 16 hingga 22 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

Di Jawa Barat, penyekatan dilakukan di 353 lokasi yang meliputi 21 titik jalan tol dan 332 titik non-tol. Di Jawa Tengah, sebanyak 721 titik akan disekat dengan 27 titik mencakup jalan tol dan 244 titik non-tol. Adapun di Yogyakarta, penyekatan dilakukan di 23 titik dan seluruhnya di area non-jalan tol.

Penyekatan di Jawa Timur akan berlangsung di 204 lokasi. Sebanyak 18 di antaranya adalah jalan tol dan 185 sisanya non-tol serta satu titik lainnya di pelabuhan. Di Bali, penyekatan dilakukan 45 lokasi. Sebanyak 43 titik di jalan non-tol dan dua titik di pelabuhan.

Istiono menyebut, petugas di pos-pos penyekatan akan memeriksa dokumen perjalan penumpang kendaraan pribadi maupun angkutan massal. Sesuai ketentuan PPKM Darurat, pelaku perjalanan wajib membawa dokumen, seperti tes swab PCR dan antigen yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 serta membawa kartu vaksin minimal dosis pertama.

Meski terjadi penyekatan, Istiono mengatakan pihaknya menjamin tidak akan mengganggu lalu-lintas kendaraan di sektor esensial dan kritikal, seperti logistik selama PPKM Darurat tersebut. “Bila asosiasi Apindo dan lain-lain ada kesulitan kaitannya dengan pergerakan sektor kritikal, silakan hubungi saya 0812-204-9555, atau hubungi Kabagops Rudy Antariksa 0816-110-9192,” ujarnya.

Baca: Terkini Bisnis: Bansos PPKM Darurat Terlalu Kecil, Karyawan Garuda Surati Jokowi


Lihat Juga


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *