Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan nantinya kategori kendaraan yang bisa mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar dan Pertalite.
Hal itu akan diatur melalui Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.Aturan tersebut perihal Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Yang mana dalam aturan yang berlaku saat ini masyarakat luas dan siapa pun masih bisa mendapatkan BBM bersubsidi khususnya Pertalite (RON 90) yang seharusnya didistribusikan pada masyarakat yang membutuhkan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa dalam revisi aturan tersebut nantinya akan diatur perihal kategori kendaraan sesuai dengan kelasnya yang bisa mengkonsumsi BBM bersubsidi termasuk Pertalite dan Solar Subsidi.
“Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai Solar, Pertalite yang dikasih, yang Solar yang angkut bahan pangan bahan pokok, angkutan umum, supaya ga nambah beban masyarakat yang perlu,” ungkap Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (13/3/2024).
Walaupun memang, pemerintah baru melakukan pembahasan revisi tersebut setelah draftnya dikatakan sudah digodok selama 1 tahun lamanya. Dengan begitu, Arifin mengatakan revisi Perpres 191/2014 tersebut ditargetkan harus bisa selesai dan mulai diimplementasikan pada tahun 2024 ini. “Harus selesai tahun ini lah, harus jalan beberapa bulan ini harus selesai, kan udah 1 tahun udah draftnya setahun,” jelasnya.
Dia berharap, setidaknya pada kuartal II tahun 2024 ini, revisi Perpres 191/2014 bisa dirampungkan. “Iya, mudah-mudahan,” jawab Arifin saat ditanya apakah target selesai revisi Perpres tersebut bisa dirampungkan pada Q2-2024.
Asal tahu saja, Dalam Perpres No.191/2014 tersebut memang belum mencantumkan kategori penerima yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90). Dengan begitu, hingga saat ini masyarakat dan siapa pun masih bisa mendapatkan BBM bersubsidi tersebut secara bebas.
Nantinya, revisi Perpres ini akan mengatur siapa saja yang berhak menerima BBM bersubsidi, khususnya Pertalite (RON 90).
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati sempat mengatakan, sejauh ini pemerintah belum menetapkan aturan mengenai pembatasan BBM jenis Pertalite. Namun demikian, dalam revisi Perpres 191 ini, pihaknya akan mengatur konsumen yang berhak menenggak BBM bersubsidi tersebut.
“Ya jadi sejauh ini kan belum ada pengaturan ya untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, jadi dalam revisi Perpres itu nanti kami akan mengatur konsumen pengguna dari JBKP,” kata Erika dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Sabtu (14/10/2023).
Selain mengatur mengenai pembatasan BBM jenis Pertalite, pemerintah juga akan melakukan perbaikan kategori kriteria penerima BBM bersubsidi jenis Solar. Mengingat, aturan sebelumnya masih belum terlalu mendetail.
“Kalau untuk Solar bersubsidi itu kita akan melakukan perbaikan kategori gitu ya, kriterianya diperjelas karena selama ini bisa menimbulkan multitafsir dengan adanya Perpres yang lama,” ujarnya.
Menurut Erika, untuk BBM jenis Pertalite setidaknya pemerintah akan menetapkan lima kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM tersebut, antara lain yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi dan pelayanan umum.
Artikel Selanjutnya
Video: Menanti Indonesia Lepas dari Kecanduan Energi Fosil
(pgr/pgr)