by admin admin No Comments

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra memberikan penjelasan soal sengkarut dengan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) perihal tuduhan pelbagai pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB) manajemen dengan karyawan.

“Kebijakan perusahaan mengenai pemotongan penghasilan karyawan, itu kami lakukan di era Covid-19 dan kami lakukan itu setelah beberapa kali sosialisasi. Kami sampaikan ke karyawan bahwa kalau anda tak mau dipotong, hidup kita mungkin tinggal 2 bulan lagi, tapi kalau tak keberatan dipotong, kita mungkin punya ruang untuk bisa bernafas 6-7 bulanan,” katanya dalam rapat kerja di Komisi VI DPR di Senayan, Rabu, 3 Juli 2024.

Menurut dia pemotongan gaji juga berlaku untuk direksi dan komisaris. Hal itu berlaku selama hampir setahun hingga PKPU selesai dan perusahaan dinyatakan selamat. “Soal PHK secara sepihak, saya kurang memahami definisi sepihak itu kan memaksa pihak lain. Ini seluruh PHK berbentuk pensiun dini,” ujarnya.

Menurut dia, semua proses PHK dilakukan secara sukarela oleh karyawan, dalam artian permintaan dari karyawan itu sendiri. “Tapi itu tak bisa ditarik, cuma nego agar tak dieksekusi secepatnya. Hanya saja kami yang menentukan kapan eksekusinya,” kata Irfan.

Begitu juga soal pemberangusan serikat pekerja, kata Irfan, pihaknya tak ada melakukan intimidasi sebagaimana yang dinyatakan Sekarga. Ia mengatakan direksi hanya menghentikan pemotongan gaji atau iuran karyawan terhadap Sekarga.

“Kalau ada yang tanya, yang lain bagaimana? Satu (serikat) aja udah ribetnya minta ampun, kalau tiga-tiganya ya kami enggak ada kerja jadinya. Yang paling penting buat kami adalah namanya serikat harus mandiri, kenapa kami yang mengiurkannya (iuran karyawan terhadap Sekarga),” ujarnya.

Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Sekarga, Novrey Kurniawan mengatakan perusahaan secara sepihak memotong penghasilan karyawan. “Dalam hal ini kami sudah sampai ke tahap mediasi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan memberikan anjuran dan putusan yang mendukung apa yang diperjuangkan Sekarga,” katanya dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR, Rabu, 19 Juni 2024.

Kendati demikian, kata Novrey, hingga saat ini perusahaan tak kunjung melaksanakan anjuran itu. Anjuran dari Kemenaker tertanggal 17 Juni 2022, agar perusahaan segera menyelesaikan persoalan pemotongan penghasilan karena kebijakan perusahaan dianggap tak sah dan batal demi hukum.

Novrey juga menuturkan perihal PHK secara sepihak terhadap karwayan Garuda Indonesia dengan dalih program pensiun dipercepat. “Mediasi dengan Disnaker Kota Malang, anjurannya agar perusahaan kembali mempekerjakan karyawan yang sudah di PHK. Namun hingga saat ini anjuran itu belum dilaksanakan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan kebijakan perusahaan mengubah secara sepihak tentang hak-hak karyawan yang sudah diatur dalam PKB. Setelah mengadu ke Kemenaker, kementerian itu meminta agar perusahaan segera mencabut pembatasan terhadap hak karyawan dan mengatakan ketentuan atas pembatasan tersebut batal demi hukum. “Namun saat ini juga perusahaan belum melaksanakan anjuran itu,” katanya.

Pilihan EditorAnggota DPR Minta Garuda Indonesia Optimalkan Penerbangan Haji untuk 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *