by admin admin No Comments

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memaparkan tingginya harga tiket pesawat sedang dikeluhkan masyarakat akhir-akhir ini. Menurut dia, pemerintah sedang menyiapkan beberapa langkah penurunan.

Ia mengatakan akan mengevaluasi biaya operasi pesawat dengan mengidentifikasi cost per block hour, atau biaya rata-rata yang dikeluarkan maskapai dalam setiap jam penerbangan. Selain itu, bakal mengakselerasi pembebasan bea masuk impor tertentu untuk kebutuhan penerbangan.

“Porsi perawatan berada di 16 persen keseluruhan setelah avtur,” ujarnya di laman instagram resmi @luhut.pandjaitan, dikutip Selasa, 16 Juli 2024.

Pengamat Penerbangan, Alvin Lie memaparkan biaya yang dibebankan kepada penumpang bukan hanya harga tiket. Ada beberapa pungutan hingga retribusi dan operasional. “Itu mencakup pembayaran pajak kepada pemerintah juga pengelola bandara,” ujarnya saat dihubungi 15 Juli 2024.

Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI)  itu menguraikan komponen pembentuk pertama adalah harga tiket yang ditetapkan oleh maskapai. Selain itu ada tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau PJP2U yang besarannya berbeda di tiap bandara.

Menurut dia biaya layanan yang dikenal juga sebagai Passenger Service Charge atau PSC ini bisa 30 hingga 40 persen dari harga tiket. Belum lagi ada potongan pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen.

Scroll Untuk Melanjutkan

Beban lain yang juga diambil dari tiket penumpang adalah iuran wajib Jasa Raharja. Pada Agustus 2022 untuk penyesuaian biaya akibat kenaikan harga avtur diterapkan aturan biaya tambahan atau Fuel Surcharge lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022. Berlaku pada tarif penumpang layanan kelas ekonomi angkutan niaga dalam negeri. Menurut Alvin ini belum direvisi sehingga masuk pada komponen pembentuk harga tiket saat ini

Namun, menurut dia perlu diteliti unsur biaya lain yang membuat harga tiket angkutan udara domestik mahal. Termasuk desain gedung terminal bandara yang berorientasi mewah tanpa perhitungkan biaya operasi dan perawatan. “Pada akhirnya dibebankan kepada penumpang dalam PJP2U atau PSC.

Juga biaya-biaya titipan dalam harga avtur seperti Throughput Fee atau biaya infrastruktur penyimpanan bahan bakar oleh pengelola bandara. Kutipan persentase penjualan avtur sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga PPN 11 persen terhadap avtur untuk penerbangan domestik. Dan terakhir adalah pajak, bea masuk dan proses impor komponen juga suku cadang pesawat.

Pilihan EditorKonser Super Diva Rilis Logo Baru dan Harga Tiket Hot Seat Mulai Rp 1 Jutaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *