
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan hasil perhitungan potensi kerugian negara akibat pencurian ikan oleh kapal negara asing di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Menurut KKP, total kerugian negara mencapai Rp 152,8 miliar yang dihitung dari hasil tangkapan ikan setelah terkena razia petugas.
Kapal asal Vietnam yang mencuri ikan di perairan Indonesia itu telah ditangkap pada Senin, 14 April 2025 lalu. KKP bersama Badan Keamanan Laut sedang menjalankan operasi terpadu di sekitar Kepulauan Natuna. Pada saat itu pula terdeteksi kapal ikan asing yang sedang menangkap ikan di kawasan tersebut.
“Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 18 April 2025.
Berdasarkan penjelasan Pung, dua kapal ikan asing dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) juga mengoperasikan alat tangkap trawl yang merusak ekosistem laut. “Alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi.”
Saat proses penangkapan, kedua kapal sempat berupaya kabur. Kemudian, kata Pung, petugas menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) hingga kedua kapal berhasil dilumpuhkan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua kapal, terdapat kurang lebih 4.500 kilogram muatan ikan campur serta 30 orang anak buah kapal berkewarganegaraan Vietnam.
Pung menyebut, kedua kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.
Sebelumnya, Peneliti Senior Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Imam Prakoso mengatakan kapal ikan asing Vietnam diduga masih leluasa mencuri ikan di Laut Natuna dan Anambas, Kepulauan Riau. Dalam pantauan IOJI, kapal ikan asing berbendera Vietnam terdeteksi melalui AIS (MMSI 574700209).
Temuan itu membenarkan pengakuan nelayan tradisional belakangan ini. Keberadaan kapal patroli dipertanyakan karena kapal pencuri ikan leluasa merampok hasil laut Indonesia. “Mereka seperti mencuri ikan dengan leluasa,” kata Imam pada Kamis, 3 April 2025.
Kapal ikan Vietnam ini terpantau melakukan illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) dengan memasuki Laut Natuna Utara di ZEE Indonesia sejak 3 Februari 2025. “Terakhir, posisi per 26 Maret 2025 berada di sekitar perairan Tarempa, Anambas,” ucap Imam
IOJI juga sudah melaporkan temuan ini kepada pemerintah terkait. “Pada 25 Maret 2025 IOJI bersurat resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk mendorong pemerintah melakukan langkah-langkah yang mendukung kepentingan nasional di Laut Natuna Utara, khususnya dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan ekosistem laut,” kata Imam.
Yogi Eka Sahputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.