by admin admin No Comments

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan memutihkan utang enam juta petani dan nelayan kepada perbankan sejak krisis moneter 1998. 

Hal itu dikatakan adik kandung Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, yang mengatakan Prabowo akan segera meneken Peraturan Presiden pemutihan terhadap utang petani dan nelayan. Perpres tersebut saat ini sedang disiapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Masalah utang tak terbayar ini sebelumnya diungkap calon presiden Ganjar Pranowo ketika berkampanye.  Ia mengatakan, akan menghapus utang macet dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang  jumlahnya mencapai Rp600 miliar.

Menurut Hashim, para petani dan nelayan yang memiliki utang itu saat ini terpaksa tidak bisa meminjam uang lagi dari perbankan. Sebab, mereka selalu ditolak setiap kali datanya masuk di sistem layanan informasi keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Padahal, kata Hashim, sebenarnya utang para petani dan nelayan itu sudah dihapus dan dibekukan oleh bank sejak lama. Namun, hak tagih dari bank belum dihapus.

“Maka tidak bisa dapat kredit, mereka ke mana? Ke rentenir dan pinjol,” ucap Hashim. “So, waktu itu saya sampaikan ke Pak Prabowo, ini harus diubah.”

Rencana ini disambut para petani dan nelayan. Ketua Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih, mengatakan, kegagalan pelunasan utang atau kredit para petani ke bank tidak sepenuhnya kesalahan dari petani, namun ada pengaruh dari krisis moneter di era Orde Baru.

“Pada dasarnya, kami setuju diputihkan sekarang karena menurut kami (utang) tidak terbayarkan ataupun sebagian belum dibayarkan, itu tidak sepenuhnya letak kelemahannya di petani. Tetapi memang suasananya ketika itu (krisis),” kata Henry ketika dihubungi pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Namun, Henry mengatakan perlu dipastikan pemutihan utang ini apakah berlaku untuk seluruh utang petani atau hanya utang yang dikredit dalam jangka waktu tertentu, yaitu di sekitaran tahun 1998. Henry juga menambahkan, bagi para petani yang ingin kembali berutang setelah utang sebelumnya diputihkan, ada baiknya diberikan semacam catatan khusus.

“Kalau dia mau menerima kredit yang baru, dia mungkin perlu buat suatu pernyataan khususlah, supaya dia jangan berpikir, wah ini nanti nggak dibayar, juga sama kayak yang dulu bisa diputihkan,” ujar Henry.

Henry mengatakan, setelah pemutihan terhadap utang petani selama era Orde Baru bisa terlaksana, pemutihan terhadap beberapa utang petani lainnya yang terjadi setelah masa tersebut juga bisa ikut dikaji, perlu atau tidaknya untuk ikut diputihkan.

Tanggapan Pihak Bank

Direktur Keuangan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI, Ade Cahyo Nugroho, angkat bicara merespons rencana Presiden memutihkan utang enam juta orang petani dan nelayan. 

Scroll Untuk Melanjutkan

Ade menyambut baik hal tersebut karena bisa jadi peluang perbankan untuk menambah jumlah nasabah. Pasalnya, nasabah yang memiliki permasalahan kredit di masa lalu bisa jadi telah mengalami perbaikan.

“Kita tahu kan, ada banyak nasabah yang di masa lalu, entah karena cerita apa mengalami kesulitan membayar. Ini niat baik Pak Presiden baru untuk membuka kesempatan bagi mereka,” kata Ade dalam Indonesia Industry Outlook 2025 yang digelar secara daring, Kamis, 24 Oktober 2024.

Menurut Ade, nasabah yang mengalami permasalahan pembayaran kredit di masa lalu umumnya masuk ke daftar hitam atau black list. Sehingga, kata dia, tidak bisa mengakses layanan perbankan selamanya.

Pada forum yang sama, SEVP Digital Business PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN, Thomas Wahyudi, menilai hal tersebut sebagai rencana baik. Terutama, untuk keberlangsungan ekonomi sebagian kalangan masyarakat.

“Ini membuka peluang baru bagi perbankan untuk tap market,” kata Thomas.

Sebelumnya, kabar rencana penerbitan Peraturan Presiden untuk pemutihan utang jutaan petani disebut oleh Hashim Djojohadikusumo pada Dialog Ekonomi Kadin bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. Adik Prabowo itu berkata Perpres ini sedang disiapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Berdasarkan temuannya, Hashim mengatakan, jutaan petani dan nelayan masih terbebani utang-utang lama akibat krisis moneter yang pernah terjadi di Indonesia. Ia menyebut, ada sekitar lima hingga enam juta petani dan nelayan yang memiliki utang.

Ade menambahkan, pihak perbankan tentunya telah memiliki mekanisme terperinci untuk mengetahui kemampuan bayar nasabah. Selain itu, menurutnya recovery rate nasabah yang mengalami permasalahan kredit di masa lalu ini sudah sangat kecil.

“Jadi sudah nggak bisa kita apa-apain,” katanya. Sehingga, ia menilai rencana itu jadi potensi untuk menjaring konsumen potensial baru bagi perbankan.

Oyuk Ivani Siagian, Hammam Izuddin ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor Kronologi Sritex: Dinyatakan Pailit, Coba Kasasi dan Upaya Pemerintah Menyelamatkannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *