TEMPO.CO, Jakarta – Senior Vice President (SVP) Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, menanggapi pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, yang menyatakan bahwa ojek online dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Rubi menjelaskan bahwa kemitraan masuk ke dalam kategori pekerja di luar hubungan kerja. Menurut dia, ketentuan hubungan kerja dengan Pasal 31 Permenaker No. 5 Tahun 2021 dan Pasal 15 Permenhub No. 12 Tahun 2019. Dengan demikian, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberi THR keagamaan kepada ojek online.
“Hubungan perusahaan aplikasi & ojol adalah hubungan kemitraan, bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya,” kata Rubi dalam keterangan resminya, Rabu, 20 Maret 2024.
Meski demikian, Rubi menjelaskan, Gojek menghormati pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan dan berkomitmen untuk mengikuti kebijakan pemerintah dan regulasi yang berlaku.
“Sejalan dengan komitmen dan strategi jangka panjang Gojek, kami terus mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver,” ujarnya.
Rubi menyampaikan perusahaan telah memiliki program Gojek Swadaya untuk meringankan biaya operasional mitra driver. Dia mengklaim program itu telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia.
“Swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadan dan Lebaran,” tuturnya.
Pada tahun ini, jelas Rubi, Gojek Swadaya kembali hadir lewat dengan program sebagai berikut:
1. Swadaya Mudik, berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya;
2. Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau; dan
3. Mega Kopdar halal bi halal dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan ojek online atau ojol wajib memberikan THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers pada Senin, 18 Maret 2024.
Indah mengatakan pengemudi ojol memenuhi persyaratan sebagai penerima THR yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Mereka termasuk ke dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Artinya, mereka berhak menerima THR, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR). Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi masuk dalam kategori PKWT. Jadi, ikut dalam coverage SE THR ini,” kata Indah.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | ANNISA FEBIOLA
Pilihan Editor: Asosiasi Pekerja Dukung Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojol dan Kurir