by admin admin No Comments

TEMPO.CO, JakartaPemerintah berencana mewajibkan setiap kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL) mulai awal tahun depan. Lantas, apa itu asuransi TPL?

Asuransi TPL atau asuransi tanggung jawab pihak ketiga adalah produk asuransi kendaraan yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Amanat ini berasal dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam Pasal 39A ayat (1) Bab VI mengenai Perasuransian, dinyatakan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan.

Selain itu, ayat (3) menyebutkan bahwa pemerintah dapat mewajibkan kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi sebagai salah satu sumber pendanaan.

Asuransi wajib yang dimaksud dalam undang-undang ini dapat mencakup program asuransi seperti asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. 

Asuransi kendaraan bermotor menawarkan manfaat signifikan bagi pemilik kendaraan, termasuk rasa tenang karena kendaraan terlindungi dan ketersediaan dana untuk perbaikan atau penggantian saat terjadi kerugian.

Ada dua jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor, yaitu comprehensive (all risk) dan total loss only (TLO).

1. Comprehensive (All Risk)

Scroll Untuk Melanjutkan

Asuransi ini mencakup risiko kerugian secara keseluruhan, baik kecil maupun besar, termasuk kehilangan. Biaya polis asuransi ini biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan polis lainnya karena manfaat yang ditawarkan lebih lengkap. 

Manfaat atau keuntungan dari asuransi mobil All Risk antara lain:

– Menanggung Segala Jenis Kerusakan: Meski tarifnya lebih mahal, asuransi ini menanggung semua jenis kerusakan, baik kecil maupun besar, termasuk kehilangan.

– Memberi Manfaat yang Besar: Dengan tarif yang lebih tinggi, manfaat pertanggungan yang didapatkan juga sangat besar.

2. Total Loss Only (TLO)

Asuransi ini hanya memberikan jaminan penggantian jika kendaraan mengalami kerusakan yang nilainya mencapai ≥ 75 persen dari nilai kendaraan atau hilang. 

Asuransi kendaraan bermotor sangat penting dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor dan juga oleh bank atau perusahaan pembiayaan yang memberikan kredit kepemilikan kendaraan bermotor.

Pilihan Editor: OJK Tunggu Pemerintah Terbitkan PP Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *