“Jadi penanganannya kita bedakan, ada penanganan yang memang betul-betul ini kesepakatan jahat, punya niat jahat dan bersepakat, dan ada yang hanya tidak mengetahui sebelumnya jadi dia menerima sebagian, nanti ada yang masuk etiknya kemudian nanti masuk disiplin. Dan yang ini [15 tersangka] masuk pidana,” pungkas Asep.