by admin admin No Comments

Suara.com – Pemerintah terus mendorong peralihan kendaraan BBM menuju kendaraan listrik, termasuk sepeda motor. Pemerintah menerapkan perhitungan pajak yang berbeda antara sepeda motor listrik vs sepeda motor BBM. Perbandingan perhitungan pajak kedua jenis kendaraan ini pun cukup jauh. Berikut rincian perhitungannya. 

Biaya Pajak Motor Listrik

Biaya pajak motor listrik dikenakan sebesar dua persen dari nilai jual motor listrik tersebut. Nilai ini ditambahkan dengan biaya Sumbangan Wjib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Nilai SWDKLLJ untuk motor listrik merujuk pada Peraturan Menteri No.36 tahun 2008 tentang Besaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kendaraan Golongan C1 dengan daya 50 cc – 250 cc dikenai biaya Rp 35.000. Sementara kendaraan Golongan C2 di atas 250 CC dikenai biaya Rp83.000.

Peraturan lain mengenai pajak motor listrik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pasal 10 ayat 1 menyebutkan pengenaan PKB untuk kendaraan berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.

Sementara Pasal 10 ayat 2 menyatakan pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi 10 persen dari pengenaan BBNKB.

Terakhir, Pasal 10 ayat 3 menyatakan pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 merupakan intensif yang diberikan oleh Gubernur.

Biaya Pajak Motor BBM

Sementara itu, perhitungan biaya pajak motor BBM didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor. Nilai pajak juga didasarkan pada SWDKLLJ dengan nilai Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk motor. 

Sebagai contoh sepeda motor Ninja 250SL dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp. 32.800.000 (Kepemilikan Kedua, dengan Bobot Koefisien = 1). Kemudian hitung nilai pajak untuk jenis kendaraan tersebut.

Kemudian cara hitungnya dikenakan tarif pajak progresif karena kepemilikan kedua. Jadi pajak kendaraan bermotor 2.5% x 1 x 32.800.000 = 820.000 ditambah SWDKLLJ = 35.000. Maka total yang harus dibayar pemilik kendaraan adalah Rp855.000.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *