by admin admin No Comments

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengamini bahwa keputusan pemberian konsesi tambang dalam Rancangan Undang Undang Mineral dan Batu Bara kepada organisasi keagamaan hingga perguruan tinggi bersifat politis. “Saya tidak menafikan itu, tetapi Inshaallah Muhammadiyah itu tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, juga oleh pemerintah,” katanya saat dihubungi pada Senin, 27 Januari 2025.

Menurut Azrul, Muhammadiyah organisasi yang setel dan sudah berkontribusi banyak kepada bangsa dan negara. Muhammadiyah juga sudah punya aturan dan mekanisme yang tidak bisa dinegosiasi kepada pihak manapun. “Kontribusi besar Muhammadiyah itu tentu tidak akan kami korbankan hanya sekedar mendapatkan tambang,” ucapnya. 

Meski begitu, keputusan menerima konsesi membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan melalui pertimbangan yang matang. Apalagi satu pertimbangannya adalah bisnis. “Begitu juga dengan tambang, kami punya hitung-hitungan. Kalau ini untung kami jalankan,” ujarnya.

“Berbeda dengan kami membuat rumah sakit dan sekolah, kami tidak memikir untung. Walaupun ke depannya rumah sakit itu juga harus untung untuk menutupi biaya operasional.”

Muhammadiyah, kata dia, ingin menunjukkan kepada bangsa Indonesia bahwa tambang ini juga bisa dikelola dengan cara-cara yang baik. Di samping mendapatkan keuntungan, kata dia, tambang yang dikelola mereka juga membantu masyarakat. Jadi tambang Muhammadiyah, kata Azrul, harus peduli dengan lingkungan. 

“Masyarakat sekitarnya harus mendapat manfaat. Nah ini kami ingin memberikan contoh bahwa dunia tambang itu tidak semata-mata dunia yang gelap, dunia yang keras. Tetapi tambang juga bisa membuat sebagai sebuah dunia bisnis yang baik,” ujarnya. 

Azrul mengklaim bahwa Muhammadiyah memiliki tenaga profesional yang bakal mengelola pertambangan tersebut. “Kami punya kader yang bergerak di dunia tambang. Artinya kami punya basis itu. Kami juga punya prodi pertambangan serta lingkungan hidup,” ucapnya. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Muhammadiyah akan mengelola lokasi tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) milik Adaro. “Oh kalau NU sudah selesai. Muhammadiyah sekarang sudah turun juga. Kami pakai eks Adaro (untuk Muhammadiyah). Sudah positif,” kata Bahlil saat ditemui di kantornya pada Jumat, 10 Januari 2025.

Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) resmi disetujui sebagai usul inisiatif DPR. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna ke sebelas Masa Sidang II Tahun 2024-2025 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 23 Januari 2025.

Isu konsesi itu kembali mencuat setelah dalam Draf RUU terakhir, tercatat beberapa poin krusial seperti pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha kecil dan menengah, koperasi, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan hingga perguruan tinggi dengan skema prioritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *