by admin admin No Comments

TEMPO.CO, Jakarta -Perhimpunan Hotel, dan Restoran Indonesia atau PHRI Kota Malang mencatat, tingkat okupansi hotel di Kota Malang, hanya sebesar 10 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, hotel-hotel yang beroperasi, juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi para tamu yang akan menginap. Jika tamu hotel menginap dalam kurun waktu yang lama, harus menyertakan hasil negatif swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), atau swab antigen.

“Jika menginap lebih dari satu minggu, pasti akan kita minta hasil swab PCR, atau swab antigen,” katanya.

Agoes menambahkan, di Kota Malang, penerapan PPKM memberikan tekanan cukup dalam terhadap sektor perhotelan. Bahkan, ada salah satu hotel di Kota Malang yang membuka layanan isolasi mandiri, bekerja sama dengan salah satu rumah sakit.

“Ada hotel yang merelakan, dan mau menjadi hotel untuk tempat isolasi mandiri. Itu bekerja sama dengan salah satu rumah sakit di Kota Malang,” katanya.

Meskipun kondisi saat ini cukup berat, lanjutnya, PHRI Kota Malang meyakini bahwa sektor usaha hotel dan restoran akan kembali bangkit pada saat PPKM dilonggarkan, atau pembatasan-pembatasan dicabut. “Ketika dibuka atau dilonggarkan, itu akan langsung memberikan dampak. Tamu akan banyak yang datang, tinggal kita recovery, dan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tambahnya.

Ia mengharapkan jika nantinya PPKM dilonggarkan, pengawasan penerapan protokol kesehatan di wilayah Kota Malang terus bisa ditingkatkan. Hal tersebut bertujuan agar sektor perekonomian bisa pulih dengan cepat, dan tidak ada lagi kasus lonjakan Covid-19.


Lihat Juga


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *