by admin admin No Comments

TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kerja sama antara PT Inclusive Finance Group atau Danacita dengan berbagai kampus untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa, termasuk Institut Teknologi Bandung (ITB), tidak melanggar aturan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan Danacita sudah berizin dan kesepakatan antara pihak kampus dan platform bersifat legal.

“Pertama, kita melihat legal atau tidak ya, Itu kan legal, dapat izin juga dari OJK sudah kami sampaikan. Kedua, itu kalau memang kesepakatan bisnis antara kedua belah pihak ya silakan saja, yang penting kan harusnya dua belah pihak itu sudah melakukan assessment,” ujar Friderica dalam media briefing di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

Friderica, atau yang akrab disapa Kiki, mengatakan hal yang terpenting adalah masing-masing pihak mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati.

Kampus harus melihat apakah syarat dan ketentuan yang ditawarkan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan mahasiswanya. Begitu pula sebaliknya, apakah Danacita bisa dipenuhi sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

“Jangan sampai menawarkan atau tanda kutip malah memaksakan produk yang sebenarnya enggak akan sesuai, enggak pas, dan enggak akan bisa dibayar. Itu juga bahaya, hati-hati,” tuturnya. 

Selanjutnya: Kiki menjelaskan, OJK sudah memanggil dan menerima penjelasan….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *