by admin admin No Comments

Perlintasan penumpang melalui Bandara Soetta naik 10 persen

Tangerang (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta), mencatat tren perlintasan penumpang melalui Bandara Internasional Soetta selama musim mudik Lebaran 2024 mengalami peningkatan hingga 10 persen.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Soekarno-Hatta Bambang Tri Cahyono di Tangerang, Rabu, mengatakan tren peningkatan itu terlihat dari data perlintasan penumpang, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

“Data lintasan tempat pemeriksaan TPI ini selama H-7 hingga H+7 hari raya Idul Fitri 1445 Hijrah atau 3 – 17 April 2024. Jika dibanding tahun lalu ini terdapat kenaikan 10 persen,” ujarnya.

Bambang merinci pada tahun 2023 lalu jumlah penumpang yang melintas melalui Bandara Soetta mencapai 280.196 penumpang. Sedangkan pada tahun ini TPI mencatat terdapat 347.600 pada tahun 2024.

Baca juga: Imigrasi Sotta tunda keberangkatan 613 PMI nonprosedural

Baca juga: Empat WNA pengguna paspor palsu diamankan Imigrasi Soetta

Sedangkan, untuk pergerakan penumpang yang tiba di Indonesia juga mengalami kenaikan sebanyak 324.699 orang penumpang.

“Itu penumpang yang pergi meninggalkan Indonesia atau ke luar negeri. Jika pada tahun 2023 jumlah penumpang yang datang pada periode angkutan Lebaran berjumlah 247.385 maka pada tahun 2024 berjumlah 324.699 penumpang. Kalau yang tiba malah naik 13 persen,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta Uchky Adhitya mengklaim jika pihaknya terus melakukan peningkatan dalam memberikan pelayanan. Pada tahun ini TPI Imigrasi Bandara Soetta juga menambahkan fasilitas autogate.

“Imigrasi telah memasang 78 autogate baru di Terminal 3 Bandara Soetta, 52 di terminal kedatangan dan 16 di terminal keberangkatan, dan 10 autogate baru di Terminal 2, masing-masing 5 di terminal kedatangan dan keberangkatan. Alat ini dapat digunakan baik oleh WNI maupun WNA,” ujarnya.

Ia menyebut fasilitas yang diberikan pihaknya dianggap sangat membantu bagi pengguna jasa penerbangan.

Sementara itu, terdapat lima negara yang menjadi sasaran bagi para pelancong mancanegara selama libur Lebaran.

“Petugas Imigrasi secara berkala mengarahkan penumpang yang baru tiba agar memanfaatkan lintasan autogate, selain konter manual. Ada 62 petugas Imigrasi yang ditempatkan di Terminal 2 dan Terminal 3. Singapura, Malaysia, Thailand, Hong Kong dan Uni Emirate Arab,” ucapnya.*

Baca juga: Imigrasi Soetta raih tiga penghargaan Jusuf Adiwinata Award

Baca juga: Ditjen Imigrasi tangkap DPO pelaku KDRT saat berada di Guangzhou

Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Resor Metropolitan atau Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane. Meski berstatus tersangka per 17 April 2024, pejabat Kementerian Perhubungan atau Kemenhub itu sampai saat ini belum ditahan.

Kuasa hukum Vanny, Agustinus Nahak, menjelaskan kliennya melaporkan dugaan KDRT suaminya ke Polres Merauke dan Polres Metro Tangerang Kota. Sebab, kekerasan fisik yang dia alami diduga terjadi di dua kota itu.

“Di (Polres Merauke) Papua, kami masih menunggu statusnya sudah jadi tersangka atau belum, tapi di Polres Metro Tangerang Kota itu sudah jadi tersangka,” ujar Nahak saat ditemui di sebuah kafe di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.

Nahak bercerita, KDRT diduga terjadi karena adanya orang ketiga. Vanny dan terduga selingkuhan Asep telah membuat kesepakatan, bahwa selingkuhan itu tak akan berhubungan lagi dengan suaminya.

Tapi kesepakatan itu, menurut Nahak, dilanggar oleh orang ketiga itu. Belakangan, Asep justru mengajukan cerai talak ke Pengadilan Negeri Agama Kota Tangerang.

Scroll Untuk Melanjutkan

“Ada dugaan supaya klien kami tidak mendapatkan hak sebagai seorang istri,” kata Nahak.

Untuk menangani kasus ini, Nahak mengaku telah menyurati Menteri Perhubungan, Inspektorat Kementerian Perhubungan, hingga Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Tak hanya itu, dia mengatakan telah menyurati DPR hingga Presiden. Dia menilai kasus ini serius sebab dilakukan oleh seorang pejabat negara. Atas dugaan tindak pidana KDRT itu, Asep dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Pilihan Editor: TKN Prabowo-Gibran Klaim Siap Kolaborasi untuk RAPBN 2025 Jika Diminta Jokowi

by admin admin No Comments

Awal Mula Penangkapan Selebgram Chandrika Chika Terkait Kasus Narkoba

“Satresnarkoba Polres Metro Jaksel pada hari Senin tanggal 22 April tahun 2024 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di salah satu hotel daerah Karet Kuningan, kecamatan Setiabudi, Jaksel. Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat, dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Rezka Anugras dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4).