by admin admin No Comments

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2022. Selain itu, Arifin Tasrif juga menyebut ada 585 IUP yang dibatalkan. 

“Dari 2078 IUP yang ditargetkan untuk dicabut oleh BKPM, sampai saat ini hanya 2.051 IUP–1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara dicabut berdasarkan SK pencabutan,” kata Arifin Tasrif saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Gedung Nusantara I, DPR RI, Selasa, 19 Maret 2024.

Arif Tasrif menyebut bahwa 27 IUP yang tidak dicabut itu terdiri dari 8 IUP di Aceh karena Otsus, 12 IUP dibatalkan karena kewenangan gubernur, 1 IUP aspal karena kebijakan Presiden, 2 IUP sudah berakhir, dan 4 IUP dicabut 2 kali. 

Selanjutnya, Arif Tasrif menyampaikan bahwa ada sebanyak 585 IUP yang telah dibatalkan pencabutannya oleh Kementerian Investasi/BKPM per 14 Maret 2024. IUP yang dicabut itu terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara. 

Scroll Untuk Melanjutkan

“Namun, baru 469 IUP yang masuk dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). Sisanya, sebanyak 4 IUP proses masuk dan 112 belum bisa masuk MODI karena masih memiliki kewajiban pembayaran PNBP,” ujarnya. 

Pencabutan IUP, jelas Arifin Tasrif, disebabkan karena beberapa alasan, misalnya, pemegang IUP dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pilihan Editor: Sri Mulyani Ungkap Anggaran Bansos 2024 Melambung Tajam hingga 135 Persen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *