by admin admin No Comments

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.

“Harus ditegakkan aturan soal jastip itu, kan ada aturannya. Ini mesti ditertibkan,” ujar Zulhas saat mengunjungi area Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Senin, 6 Mei 2024.

Adapun aturan perihal barang bawaan impor itu tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dalam peraturan revisi itu, kini jumlah barang bawaan penumpang tidak lagi dibatasi.

Akan tetapi barang bawaan impor ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Dalam PMK 203, barang bawaan impor oleh penumpang dibagi atas dua kategori, yaitu barang pribadi dan bukan barang pribadi.

Untuk penumpang dengan barang pribadi hasil belanja di luar negeri dapat dibebaskan dari tarif bea masuk, apabila nominalnya tidak lebih dari US$ 500. Jika lebih, maka penumpang wajib membayar tarif bea masuk sebesar 10 persen dari nominal belanja setelah mendapat pengurangan US$ 500.

Sementara barang bawaan oleh pelaku usaha jastip masuk dalam kategori bukan barang pribadi. Karena itu, untuk jastip hasil belanja di luar negeri memiliki aturan tersendiri.

Selanjutnya: Zulhas mencontohkan pelaku usaha jastip untuk produk makanan….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *