“Jadi kami ingin mengumumkan bahwa di hari ini tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB sekarang sudah berubah, ya, menjadi pukul 00.00 WIB tanggal 13 Mei 2024, kami KPU DKI Jakarta resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan di Pilgub dan Wagub Provinsi DKI Jakarta,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, kepada wartawan.