TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 oleh Lazada Indonesia. KPPU mengklaim telah menemukan bukti awal dan mulai menyelidiki kegiatan usaha Lazada. “KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resmi pada Senin, 27 Mei 2024.
Dia mengatakan, hal ini merupakan bagian dari komitmen atas program prioritas anggota KPPU untuk terus aktif mengawasi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan. Bahkan, diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen.
“Menghambat konsumen atau pesaing atau melakukan praktik diskriminasi, dengan perilaku mengutamakan perusahaan jasa logistik di platform yang terafiliasi dengannya,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi Tempo pada Senin.
KPPU telah menemukan bukti dari pengawasan yang dilakukan sejak 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, KPPU akan mengumpulkan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa mengambil kesimpulan. Apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.
“Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” kata Ketua KPPU.
Selain Lazada, pelaku usaha pasar digital lainnya yang dipelototi KPPU adalah Shopee Indonesia. Deswin menyebut, indikasi pelanggaran kedua pelaku usaha ini mirip.
Hari ini, persoalan pelanggaran Shopee akan disidangkan di Kantor KPPU untuk pertama kali dalam tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, yakni Selasa, 28 Mei 2024. Deswin mengatakan, persidangan ini terbuka untuk publik.
Dia mewanti-wanti, penyampaian informasi ini ke publik salah satunya bertujuan mengingatkan pemain lain, agar segera menyesuaikan tindakannya. “Diharapkan perusahaan platform makin patuh ke UU persaingan usaha. Mereka bebas berkonsultasi ke KPPU untuk lebih jelasnya,” tutur Deswin.
Pilihan editor: KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli