by admin admin No Comments

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Mandiri Utama Finance (MUF), anak perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) memperlihatkan keseriusannya dalam melindungi data nasabahnya. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi “Akselerasi Penerapan UU PDP dan Pelindungan Konsumen”.

Direktur Utama MUF Stanley Setia Atmadja mengatakan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akan berlaku di Oktober tahun ini. Oleh karena itu, MUF selalu mengikuti perkembangan yang ada.

“Kami akan selalu menaati aturan pemerintah termasuk melindungi data nasabah, selain itu kami juga melakukannya sesuai dengan standar induk kami, yaitu Bank Mandiri,” jelas Stanley di Jakarta, Selasa (19/3/2024).


Untuk diketahui, UU PDP telah disahkan oleh DPR dan pemerintah dan telah diundangkan dalam UU No. 27/2022 pada 17 Oktober 2022. UU ini berlaku sejak diundangkan namun penyesuaian ketentuan pemrosesan data pribadi dalam dua tahun sejak diundangkan.

Sementara itu, Sub Koordinator Bidang Regulasi PDP, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Tuaman Manurung mengatakan UU ini berlaku juga untuk pemerintah atau sektor publik, sektor privat, dan juga organisasi internasional. Adapun UU PDP terdiri dari 10 Bab dan 245 pasal.

“Kami intens melakukan sosialisasi dan literasi UU PDP. Kami berharap bisa lebih banyak kegiatan seperti ini dan semua pemangku kepentingan bisa sama-sama mengulas dan memahami UU PDP ini,” jelas Tuaman.

Tuaman menyebutkan dalam penyusunan UU PDP, Indonesia cukup beruntung karena banyak negara yang sudah lebih dahulu memulai, sehingga Indonesia bisa melakukan benchmarking dan melakukan kompilasi yang mana yang cocok dengan masyarakat Indonesia.

“Meski begitu, saya berharap semua pemangku kepentingan segera lakukan dan mitigasi agar Oktober jangan sampai bocor dan terekspos. Pasalnya, UU PDP tidak menghilangkan kewajiban pengendali karena itu lebih baik mitigasi dari sekarang,” pungkas Tuaman.

Co Founder & Dewan Pengurus Asosiasi Praktisi Perlindungan Data APPDI, Raditya Kosasih mengatakan setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menerapkan prinsip dasar pemprosesan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi.

“Berdasarkan data ada 98 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi yang dicatat Kominfo selama 2019-2023 dan sebanyak 2% sanksi administratif bisa dijatuhkan,” jelas Raditya.

Raditya merinci, kasus di internet sejak 2019-2023 ada beragam kasus, termasuk dugaan pelanggaran data pribadi. Meski masih dugaan, hal ini bisa naik sejak UU PDP berlaku secara efektif. Raditya meyakini tentu saja pelaku jasa keuangan tidak ingin mengalami hal tersebut.

Oleh karena itu, dia mendorong harus lebih banyak lagi kegiatan yang mendorong awarness jasa keuangan dan juga memahami ke depan realisasinya akan seperti apa.

“Yang pertama perusahaan mulai merancang program perlindungan data pribadi, dan program ini bisa disesuaikan dengan visi-misi perusahaan tersebut,” kata Raditya.

Selain UU PDP, Indonesia juga memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan tersebut mengatur soal larangan penyalahgunaan data.

Selain itu, untuk Artificial Intelligence (AI), Kementerian Kominfo juga telah mengaturnya lewat pedoman Surat Edaran (SE).

[Gambas:Video CNBC]

(dpu/dpu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *