TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika, sepanjang periode 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024, telah berhasil memblokir hampir dua juta konten judi online. Kominfo menyatakan terus berupaya memutus akses konten jenis itu dalam platform digital dan situs web.
Kominfo tepatnya take down 1.904.246 konten sepanjang periode tersebut. Sedangkan, dalam kurun satu bulan usai Rapat Pemberantasan Judi Online, pada 19 April – 21 Mei 2024, Kominfo telah menangani 290.850 konten judi online yang tersebar di berbagai platform.
“Hampir 300 ribu, jadi sehari bisa mendekati 10 ribu konten judi online (yang ditutup),” ujar Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dari laman resmi Kominfo, Rabu 22 Mei 2024.
Kominfo mengungkap memburu konten judi online dengan cara menelusuri menggunakan kata kunci. Selain itu, bekerja sama dengan penyelenggara platform digital seperti Google dan Meta apabila terjadi perubahan kata kunci.
Budi mengungkap ada 20.241 kata kunci di Google dan 2.637 kata kunci pada Meta. Ia juga memberi teguran kepada penyelenggara platform tersebut jika ada temuan konten judi online di sana, termasuk TikTok.
Kominfo bahkan menemukan konten phising yang masuk ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. “Di situs lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online menyisip. Dan lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten,” ucapnya.
Upaya pemblokiran rekening bank karena bermain judi online juga sudah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Budi menyebut ada 5.364 rekening dan 555 e-wallet yang terafilisiasi judi online dan sudah diblokir oleh Bank Indonesia.
Pilihan Editor: Sepak Terjang Starlink, Mitra Telkomsat yang Kini Didorong Bangun Kantor di Indonesia