by admin admin No Comments

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) membantah adanya pungutan liar dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura atau RIPH Bawang Putih. Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengatakan Kementan hanya memberikan rekomendasi bukan perizinan, sehingga tidak mungkin ada pungutan liar dalam proses penerbitan RIPH bawang putih. 

Menurutnya Prihasto, jika Ombudsman menemukan adanya pungutan liar dalam penerbitan RIPH bawang putih, harusnya dilaporkan ke polisi.

“Kalau Ombudsman menemukan adanya pungutan liar kenapa enggak dilaporkan ke polisi? Kenapa malah melaporkan ke publik seperti itu? Laporkan saja ke polisi,” ujar Prihasto dalam keterangannya kepada Tempo pada Rabu, 17 Januari 2024. 

Prihasto mengklaim, proses penerbitan RIPH bawang putih sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri No. 39/2019. Ia juga memastikan setiap perusahaan yang menerima rekomendasi telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.  

“Rekomendasi itu sesuatu yang sesuai dengan aturan. Yang dari aspek teknis dan administrasi ini sesuai dengan kementerian pertanian. Jadi perusahaan ini direkomendasikan karena sudah sesuai,” ucap Prihasto. 

Prihasto menyebut, pihaknya menyesalkan sikap Ombudsman yang terlebih dahulu membuka ke publik sebelum memberikan kesempatan mengklarikasi dugaan pungutan liar itu kepada Kementan. Menurutnya, sikap seperti kurang beretika. 

“Ombudsman meminta Kementerian Pertanian memberi keterangan Pukul 13.30 WIB. Kok rilisnya Pukul 10.00 WIB. Bagaimana, tuh? Apakah seperti itu etikanya? Harusnya kan klarifikasi dulu dong. Kalau temuan awal dan menurut dia penting, ya laporkan saja ke polisi,” katanya. 

Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengaku menerima laporan pelaku usaha mengenai adanya pungutan liar atau pungli dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih. Yeka menyebut besar pungutan yang harus dibayarkan importir bawang putih yaitu sebesar Rp 200 hingga Rp 250 per kilogram dari besaran RIPH yang akan diterbitkan oleh Kementerian Pertanian. 

“Kalau RIPH-nya misalnya dapat (kuota impor bawang putih) 6000 kg dan Surat Persetujuan Impor (SPI) 1.000 kg, tetap pungutannya dari 6.000 kilogram sesuai RIPH, bukan dari besaran impornya,” ucap dia. 

Ketika ditanya mengenai detail terduga pelaku pungutan liar, Yeka enggan menjelaskan lebih lanjut. Namun, ia memastikan bahwa laporan pungutan liar itu memang ada.

“Mereka (pelaku usaha) mengaku. Tapi siapa merekanya, rahasia dong, kasihan,” katanya. 

 Yohanes Maharso Joharsoyo 

Pilihan Editor: KADIN Sebut Perlu Kajian Mendalam untuk Hapus Batas Usia Pelamar Kerja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *