by admin admin No Comments

Suara.com – Pemerintah saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Penerapan status PPKM Darurat ini merespons lonjakan kasus covid-19 di dalam negeri, khususnya di kedua pulau tersebut yang terus tinggi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun tak ingin status PPKM Darurat ini juga berlaku bagi wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali.

“Makanya PPKM Mikro itu terus diperpanjang dan diperketat, kita tak ingin Pulau Sumatera, Kalimantan juga nantinya menerapkan PPKM Darurat,” kata Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam diskusi bareng media secara virtual, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Petugas Dishub yang Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat Dipecat

Asal tahu saja, pemerintah menerbitkan aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Pengaturan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tersebut menjadi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan PPKM mikro di luar Jawa dan Bali. 

Dalam Inmendagri yang terbit pada 5 Juli 2021 dan mulai berlaku tanggal 6 Juli 2021 tersebut, termuat aturan pengetatan seperti PPKM Darurat bagi daerah yang telah diklasifikasikan sebagai daerah yang levelnya memenuhi prasyarat diberlakukannya pembatasan secara lebih ketat.

“Ini adalah bentuk preventif yang dilakukan pemerintah, kita tak ingin lonjakan kasus juga terjadi di luar Pulau Jawa dan Bali,” ungkap Febrio. 

Baca Juga: TKA Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat, Jokowi Didesak Sanksi Menteri Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *