TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro menyatakan merespon positif aturan baru yang mengharuskan perjalanan dinas luar negeri pejabat mesti melewati izin langsung dari presiden. Menurut Deni, regulasi ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran.
“Mengenai hal tersebut tentunya kami memandang sangat baik karena hal ini juga sejalan dengan perintah presiden agar kementerian atau lembaga melakukan efisensi (anggaran),” kata Deni ketika dihubungi pada Kamis, 26 Desember 2024.
Deni juga memastikan bahwa Kemenkeu akan mendukung penuh implementasi dari aturan baru ini. Ia juga mengatakan, Kemenkeu akan ikut serta dan mematuhi regulasi tersebut. “Pasti ikut dan kita dukung kebijakan ini,” ucapnya.
Sebelumnya Prabowo Subianto diketahui menetapkan aturan perjalanan dinas luar negeri atau PDLN kepada jajaran kebinet, kepala lembaga, dan kepala daerah seluruh Indonesia. Dalam surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024, PDLN harus mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. “Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan,” bunyi surat yang dilihat Tempo, Kamis, 26 Desember 2024.
Prabowo mewajibkan laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat dua minggu setelah kepulangan. Apabila PDLN dilakukan sebelum disetujui Presiden, pejabat yang ke luar negeri bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.
Ia juga membatasi jumlah orang yang mengikuti PDLN. Kemensesneg membagi jumlah peserta berdasarkan 14 jenis kegiatan, antara lain tugas belajar, kurir diplomatik, misi olahraga, kunjungan presiden atau wakil presiden, kunjungan menteri atau pimpinan lembaga, forum internasional, pembinaan, misi khusus bidang pengamanan, pameran atau misi kebudayaan dan investasi, pelatihan, studi banding, pertemuan internasional, dan seremoni penghargaan.
Eka Yudha Saputra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.