by admin admin No Comments

TEMPO.CO, Jakarta – Tunjangan Hari Raya atau THR 2025 menjadi salah satu kewajiban instansi pemerintah dalam hal ini berupa THR ASN. Maupun perusahaan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan waktu pencairan THR ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Nanti diumumkan Bapak Presiden,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Maret 2025.

Dalam rapat koordinasi para menteri pada Kamis, 27 Februari 2025, dinyatakan bahwa THR rencananya dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Anggaran yang disiapkan untuk THR ASN tersebut mencapai Rp 50 triliun.

Apabila Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada Minggu, 30 Maret 2025, maka THR bagi ASN kemungkinan akan dicairkan paling cepat pada Senin, 10 Maret 2025. Namun, tanggal tersebut hanya bersifat perkiraan.

Pencairan THR dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat domestik, serta mendorong perputaran ekonomi, terutama di sektor jasa dan perdagangan. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung target pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2025.

Berapa Besaran THR ASN untuk PNS dan PPPK?

Mengacu pada PP No.14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR maka jumlahnya akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran totalnya akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan lama masa kerja.

Dilansir dari Antara, berikut adalah rincian besaran tunjangan hari raya untuk setiap kategori atau golongan. 

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

• Ketua/Kepala: Rp26.299.000
• Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
• Sekretaris: Rp23.420.250
• Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

• Eselon I: Rp20.738.550
• Eselon II: Rp16.262.400
• Eselon III: Rp11.535.300
• Eselon IV: Rp8.844.150

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
• Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
• Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

C. Diploma II/Diploma III:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
• Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
• Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
• Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

THR ASN yang sudah cair akan langsung dikirimkan melalui rekening bank yang digunakan untuk menerima gaji bulanan.

Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Gelontorkan Rp 50 Triliun, Pemerintahan Prabowo Pastikan THR ASN Cair Tepat Waktu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *