by admin admin No Comments

Jakarta (ANTARA) – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. Keberadaan SIM tidak hanya berfungsi sebagai bukti sah untuk mengemudikan kendaraan, tetapi juga menunjukkan bahwa pemegangnya telah memenuhi syarat untuk mengemudikan jenis kendaraan tertentu.

Di Indonesia, SIM dibedakan menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis kendaraan yang boleh dikemudikan.

Penggolongan ini penting untuk menjamin keselamatan di jalan raya dan memastikan bahwa pengemudi memiliki keahlian yang sesuai dengan kapasitas kendaraan yang mereka kendarai.

Dalam sistem penggolongan SIM di Indonesia, terdapat beberapa kategori yang mengatur jenis kendaraan yang dapat dioperasikan oleh pengemudi.

Mulai dari SIM A yang diperuntukkan bagi mobil pribadi hingga SIM C yang khusus untuk sepeda motor, masing-masing golongan memiliki ketentuan dan syarat tersendiri.

Selain itu, ada juga SIM khusus bagi penyandang disabilitas yang telah dimodifikasi untuk memenuhi kebutuhan mereka, serta SIM internasional yang ditujukan bagi Warga Negara Asing (WNA).

Memahami penggolongan SIM ini sangat penting, tidak hanya untuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.

Secara umum, golongan SIM berdasarkan jenis dibedakan menjadi SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum. Dalam hal ini, terdapat lima jenis SIM yang memiliki fungsi berbeda, yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 dan 2. Peraturan Kepolisian Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

Berikut ini adalah isi dan penjelasan mengenai ketentuan golongan SIM dalam Perpol tersebut.

Golongan SIM berdasarkan jenis-jenisnya

1. SIM A

• SIM A perseorangan : Golongan ini, berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kilogram, seperti mobil penumpang pribadi dan mobil barang pribadi, termasuk kendaraan serupa yang menggunakan tenaga listrik.

• SIM A umum : Golongan ini, untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram, berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum termasuk kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

2. SIM B

• SIM B1 perseorangan : Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat di atas 3.500 kilogram, seperti bus pribadi dan mobil barang pribadi, termasuk kendaraan serupa yang menggunakan tenaga listrik.

• SIM B1 umum : Golongan ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, seperti bus umum dan mobil barang umum, termasuk kendaraan sejenis yang bertenaga listrik.

• SIM B2 perseorangan : Golongan ini berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan pribadi yang beratnya lebih dari 1.000 kilogram, termasuk kendaraan sejenis yang bertenaga listrik.

• SIM B2 umum : Golongan ini berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan umum yang membawa kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram, termasuk kendaraan sejenis yang bertenaga listrik.

3. SIM C

• SIM C : Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, termasuk kendaraan serupa yang bertenaga listrik.

• SIM C1 : Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

• SIM C2 : SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc, termasuk kendaraan serupa yang bertenaga listrik.

4. SIM D

• SIM D : Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C, termasuk kendaraan sejenis yang bertenaga listrik.

• SIM D1 : SIM ini berlaku untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A, termasuk kendaraan sejenis yang bertenaga listrik.

5. SIM Internasional

SIM internasional ditujukan bagi Warga Negara Asing (WNA). Artinya, WNA yang ingin mengemudi di Indonesia diwajibkan memiliki SIM internasional.

Baca juga: Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar di JKN

Baca juga: Layanan SIM Keliling pada Sabtu tetap operasi dengan jam terbatas

Baca juga: Aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik cegah penipuan

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *