TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Asosiasi Produsen Benang dan Serat Filamen Indonesia (APSYFI) Redma Gita Wiraswasta angkat bicara merespons protes pengusaha jasa titip (Jastip) yang mengaku rugi atas kebijakan terbaru pemerintah. Pengusaha Jastip sebelumnya mengeluhkan pemberlakuan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang memperbarui Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
“Itu ilegal menurut kami karena mereka enggak bayar pajak dan enggak punya izin,” kata Redma saat menggelar konferensi pers di Graha Surveyor Indonesia, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Redma menjelaskan bahwa keberadaan Jastipmendukung kompetisi berimbang di pasar. Oleh karena itu, dia mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri melalui permendag itu.
“Kami menyambut baik langkah-langkah yang diambil pemerintah yang mendukung industri tekstil di dalam dan berkomitmen untuk terus bekerja sama untuk memajukan sektor ini,” ujarnya.
Tak hanya Redma, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Jemmy Kartiwa, juga menyoroti kritik yang dilontarkan pengusaha Jastip. Menurut dia, kebijakan pemerintah itu tentu tak bisa memuaskan semua pihak.
“Pasti ada yang diuntungkan dan dirugikan. Sekarang jastiper banyak yang protes kenapa dikendalikan dan barang-barang dibongkar di airport,” kata Jemmy.
Jemmy menyampaikan, penumpang pesawat dari luar negeri pada dasarnya tak perlu risau jika membawa barang maupun oleh-oleh yang wajar dan tidak membawa komoditas perdagangan dengan cara hand-carry.
“Tapi, kalau datang ke Indonesia bawa barang berkoper-koper untuk dijual kembali, wajar dong kalau pemerintah minta ada pajak untuk pemasukan,” ujarnya.
Kemudian, Jemmy juga membandingkan kebijakan di sejumlah negara lain. Menurut dia, pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negara merupakan hal yang biasa terjadi dan kerap dilakukan oleh bea cukai.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan alasan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diterapkan mulai 10 Maret 2024.
Dalam Permendag itu antara lain mengatur batas bawaan barang yang boleh dibeli dari luar negeri. Pelancong Indonesia dari luar negeri hanya boleh membawa barang maksimum dua buah.
Zulhas mengatakan aturan itu dikeluarkan karena banyak orang yang menyalahgunakannya, dan berbisnis Jastip tanpa membayar pajak.
“Jadi Permendag itu sebenarnya sudah lama ya, cuma mungkin dulu belum dapat perhatian,” kata Zulhas di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Zulhas menegaskan aturannya belanja dari luar negeri untuk dibawa ke Indonesia memang harus membayar pajak. Dia menganalogikan pembelian tas bermerek tetap harus dikenakan pajak.
“Nah sekarang diatur yang beli kurang lebih 2 pasang. Kalau dulu berapa saja kan harus bayar. Permendag ini membantu, kalau membeli 2 pasang tidak apa-apa,” ucap Zulkifli Hasan.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: API Dukung Pembatasan Barang Impor: Bisa Dorong Peningkatan Utilitas Industri Tekstil Dalam Negeri