by admin admin No Comments

TEMPO.CO, JakartaMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan soal perjalanan dinas menteri dan aparatur sipil negara. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Peraturan menteri ini menetapkan standar biaya masukan yang menjadi acuan bagi setiap Kementerian atau lembaga seperti biaya honorarium, fasilitas, perjalanan dinas, pemeliharaan, biaya barang dan jasa, serta biaya bantuan. 

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait memaparkan ada empat penyesuaian untuk anggaran tahun depan. Salah satunya penghapusan satuan biaya komunikasi.

“Dulu waktu menghadapi Covid-19 ada biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu dulu kami berikan. Tapi sekarang sudah kami hapus,” ujar Lisbon dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

Isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025

Aturan ini memiliki beberapa poin yang menjadi sorotan. Pertama Uang saku untuk rapat full day juga dihapus. Rapat full day adalah pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor selama paling singkat delapan jam tanpa menginap. Uang saku untuk rapat half day yang berlangsung paling singkat lima jam sendiri sudah dihapus sejak tahun anggaran 2025. 

Kemudian, rapat half day dan full day hanya dapat dilaksanakan di dalam kota, kecuali bila melibatkan instansi atau masyarakat kabupaten/kota setempat.

Kedua, penurunan besaran untuk honorarium pengelola keuangan serta biaya transportasi dari dan ke bandara, pelabuhan, stasiun, atau terminal. Untuk honorarium, Lisbon menyebut terdapat rata-rata penurunan sebesar 38 persen dari biaya honorarium yang ada saat ini. Sedangkan untuk biaya transportasi ada penurunan rata-rata 10 persen yang dibayarkan dengan metode lumpsum.

Ketiga, terdapat penambahan satuan biaya baru berupa uang harian magang mahasiswa jenjang S1 atau D4 yang mengikuti program magang di kementerian atau lembaga. Adapun uang harian magang mahasiswa adalah sebesar Rp 57.000 per hari untuk satu orang. 

Uang harian magang mahasiswa diberikan kepada mahasiswa level Strata 1 atau Diploma IV yang mendapatkan penugasan wajib dari perguruan tinggi untuk melaksanakan magang kerja di satuan kerja di lingkup kementerian negara/lembaga. Pemberian uang magang mahasiswa tidak bersifat wajib, namun dapat dibayarkan sepanjang tidak duplikasi dengan uang saku magang mahasiswa sejenis lainnya dengan maksimal diberikan selama 3 bulan” bunyi isi aturan tersebut dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 Yang Bersifat Sebagai Batas Tertinggi.

Lisbon mengaku hal ini bertujuan untuk mendukung program penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia. “Tujuan kami adalah untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia Indonesia di masa depan,” kata dia.

Keempat, terdapat penyesuaian besaran satuan biaya berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada beberapa jenis satuan biaya. Di antaranya adalah biaya rapat; transportasi antar wilayah baik darat, laut dan udara; serta penyesuaian beberapa jenis harga barang seperti biaya sewa, pemeliharaan gedung, dan kendaraan operasional.

Anastasya Lavenia Y turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *