by admin admin No Comments

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) blak-blakan perihal alasan permintaan penundaan implementasi kebijakan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khususnya di wilayah DKI Jakarta menjadi 10% dari sebelumnya 5%.

Hal itu diklaim sebagai hasil dari koordinasi antara Kementerian ESDM dengan Badan Usaha (BU) niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia.

Direktur Hilir Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi secara internal dan juga dilakukan bersama BU niaga BBM di Indonesia sebagai tindak lanjut pemerintah menanggapi aturan kenaikan PBBKB tersebut.


“Dalam rangka pelaksanaan Pasal 23 sampai dengan Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2022 terkait pengaturan PBBKB, beberapa Pemerintah Daerah provinsi telah menerbitkan Peraturan Daerah,” ujar dia kepada CNBC Indonesia saat dihubungi, Kamis (1/2/2024).

Dia menyatakan terdapat beberapa alasan yang mana Kementerian ESDM menyarankan agar implementasi aturan tersebut ditunda.

Lantas apa saja kendala yang dihadapi bila implementasi aturan kenaikan PBBKB dilakukan saat ini?

Pertama, Mustika menyebutkan para BU niaga BBM belum sepenuhnya siap dalam menjalankan kebijakan terbaru khususnya di DKI Jakarta. Hal itu dinilai diperlukannya masa transisi untuk bisa mengimplementasikan peraturan tersebut.

“Badan Usaha Niaga Migas belum semuanya siap mengimplementasikan Peraturan Daerah provinsi yang merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022, sehubungan beberapa peraturan daerah berlaku retroaktif sedangkan transaksi yang menjadi objek pajak sudah berjalan, tidak adanya masa transisi dalam pemberlakuan peraturan daerah serta sebagian besar belum melakukan sosialisasi atas peraturan daerah tersebut,” jelasnya.

Kedua, Mustika juga mengatakan terdapat kendala operasional dalam penerapan tarif PBBKB yang berbeda untuk kendaraan umum dan kendaraan pribadi untuk jenis BBKB yang sama.

“Badan Usaha harus menyediakan dispenser yang berbeda di penyalur. Selain itu, terdapat kendala dalam hal membedakan kendaraan umum dan kendaraan pribadi yang mengisi BBKB di penyalur,” ungkapnya.

Ketiga, dia juga menyebutkan belum adanya pengaturan dalam hal pembelian BBKB dilakukan antar Badan Usaha Niaga Migas.

“Mengingat proses bisnis saat ini penyedia BBKB (produsen dan/atau importir BBM) dapat menjual kepada Badan Usaha Niaga Migas lainnya, yang selanjutnya dapat menjual kembali kepada Badan Usaha Niaga Migas lainnya ataupun ke konsumen akhir,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan kenaikan PBBKB khususnya di DKI Jakarta bisa berimbas pada berbagai permasalahan yang bisa timbul di lapangan.

Setidaknya, penundaan tersebut hingga masa Pemilu Presiden RI pada 14 Februari 2024. “Jadi kami betul-betul, dan kami siap memberikan saran-saran apa yang mungkin timbul. Jadi kami harapkan untuk coba dilihat betul implikasinya karena kita juga mendekati tanggal 14 Februari (masa Pemilu),” ungkap Tutuka kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, dikutip Rabu (31/1/2024).

Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBBKB naik menjadi 10%, dari sebelumnya 5%. Dalam pasal 23 Perda anyar ini disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual PBBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

Nah, di Pasal 24 disebutkan bahwa: 1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. 2 Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Itu artinya tarif PBBKB yang terbaru sebesar 10% naik dari aturan yang ada sebelumnya di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda 10/2010 ini tarif PBBKB ditetapkan hanya 5%.

“Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,” sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.

“Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Pasal 118 Perda 1/2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

[Gambas:Video CNBC]


(pgr/pgr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *