by admin admin No Comments

Jakarta, CNBC Indonesia – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal mengalami kenaikan dari 11% menjadi 12% dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.  Regulasi yang melatarbelakangi kebijakan ini adalah Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 (1).

Kenaikan ini pun dikhawatirkan bakal menekan daya beli masyarakat. Apalagi, berdasarkan data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Bank Mandiri, kelas menengah RI bakal mengalami penurunan dari 21,45% pada tahun 2019 menjadi 17,44% pada tahun 2023. Tidak ketinggalan, Lembaga Penyelidikan Ekonomi Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia juga menyebutkan 8,5 juta penduduk Indonesia turun ke kelas ekonomi yang lebih rendah dalam rentang 2018-2023.

“Di sisi lain, data makro ekonomi menunjukkan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia secara signifikan lebih dari 60% ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Artinya, kalau pelemahan daya beli masyarakat ini terus dibebani oleh kebijakan fiskal yang kontraproduktif, maka target pemerintah Prabowo Gibran yang membuat target pertumbuhan ekonomi cukup agresif, akan menghadapi kendala,” tulis Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani dalam keterangannya, dikutip Selasa (13/8/2024).

Sebagai catatan, Presiden RI terpilih Prabowo Subianto sebelumnya menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 8%. Bahkan, Prabowo optimistis bisa mencapai lebih dari angka itu dalam 2-3 tahun ke depan.

Dari sisi regulasi, ujarnya, sepanjang tidak ada aturan yang membatalkan pasal tersebut, maka pemerintah memang tetap akan menjalankan kebijakan kenaikan tarif PPN tersebut. Tetapi, secara empiris, pemerintah bisa menunda pelaksanaan aturan tersebut. Seperti halnya pemerintah juga menunda pemungutan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022. Secara regulasi, pelaksanaan peraturan atau pelaksanaan peraturan, tergantung willingness dan orientasi pemerintah.

“Sudut pandang yang lebih rasional, pemberlakuan kenaikan tarif PPN ini cenderung lebih karena aspek budgetair, yaitu fungsi fiskal untuk menambah penerimaan negara. Penerimaan PPN dan PPnBM tahun 2023 sebesar 764,3 triliun,” tulis Ajib.

Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5% dan inflasi 2,5% pada tahun 2024 dan 2025, maka kenaikan tarif PPN sebesar 1% akan memberikan kontribusi penerimaan tambahan tidak kurang dari 80 triliun pada tahun 2025.

“Prinsipnya, pemerintah harus mempertimbangkan dengan matang kebijakan untuk menaikkan tarif PPN. Harus ada insentif fiskal yang relevan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan juga sektor usaha agar terus berjalan dengan baik. Pertumbuhan ekonomi yang konsisten di atas 5% membutuhkan kebijakan fiskal yang pro dengan pertumbuhan,” ujar Ajib.

“Jalan tengahnya, pemerintah bisa melakukan dua kebijakan. Pertama, untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, pemerintah bisa menurunkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sesuai dengan PMK Nomor 101 tahun 2016, besaran PTKP adalah sebesar 54 juta per tahun, atau ekuivalen dengan penghasilan 4,5 juta per bulan,” cetusnya.

Kedua, lanjutnya, pemerintah fokus mengalokasikan tax cost, dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor yang menjadi lokomotif penggerak banyak gerbong ekonomi, misalnya sektor properti.

“Atau untuk sektor yang mendukung hilirisasi sektor pertanian, perikanan dan peternakan. Tetapi, secara kuantitatif harus dihitung betul bahwa tax cost ini satu sisi tetap memberikan dorongan private sector tetap bisa berjalan baik, dan di sisi lain penerimaan negara harus menghasilkan yang sepadan. Sehingga fiskal bisa tetap prudent,” tambahnya.

Prinsipnya, kata Ajib, pemerintah harus mempertimbangkan dengan matang kebijakan untuk menaikkan tarif PPN. Harus ada insentif fiskal yang relevan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan juga sektor usaha agar terus berjalan dengan baik. Pertumbuhan ekonomi yang konsisten di atas 5% membutuhkan kebijakan fiskal yang pro dengan pertumbuhan.

(dce)


Next Article Pengusaha Pilih Pajak Perusahaan Naik Ketimbang PPN Jadi 12%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *