by admin admin No Comments

Jakarta (ANTARA) – Setelah menjual atau kehilangan kendaraan, selain mengurus proses balik nama kendaraan, Anda juga perlu melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menghindari risiko di kemudian hari.

Karena apabila STNK tidak diblokir, maka seluruh tanggung jawab atas kendaraan tersebut masih berada pada pemilik sebelumnya.

Tanggung jawab tersebut seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau tindak kriminal lainnya.

Selain itu juga berfungsi untuk menghindari bayar denda tilang elektronik yang dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jika ingin memiliki kendaraan baru lagi.

Bagi masyarakat yang ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline dan online. Berikut penjelasan tata caranya dan berkas yang dibutuhkan, melansir dari berbagai sumber.

Baca juga: Apa itu BBNKB dan bagaimana cara menghitungnya? 

Cara blokir STNK secara offline

Masyarakat bisa melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni mendatangi langsung kantor Samsat yang dekat sesuai domisili.

1. Sebelum mendatangi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:

  • KTP pemilik kendaraan yang asli dan fotokopi.
  • Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang asli.
  • Surat jual beli atau bukti transaksi penjualan kendaraan yang sah ditandatangani kedua belah pihak.
  • Surat kuasa jika pengurusan diwakili pihak lain.
  • Materai jika dibutuhkan.
  • Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah hilang.

2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau lokasi kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.

3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang disediakan loket layanan.

4. Serahkan semua berkas yang telah disiapkan kepada petugas. Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas dan data telah lengkap, proses pengajuan akan diproses.

5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah diblokir dan kendaraan tidak lagi terdaftar atas nama pemilik lama.

Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini

Cara blokir STNK secara online

Apabila Anda tidak memiliki waktu luang untuk datang langsung ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dilakukan secara online.

  1. Buka situs resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id
  2. Lakukan registrasi jika belum memiliki akun. Anda bisa mengisi data diri yang dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, dan email yang aktif.
  3. Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan “Pajak Kendaraan Bermotor”. Kemudian, pilih “Blokir STNK”.
  4. Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan dan berkas yang dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, dan tanggal penjualan kendaraan.
  5. Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas dan mengirim status pemblokiran melalui email jika berhasil terkonfirmasi.

Saat pengajuan blokir STNK sudah selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Jakarta melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id dan wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan dan masukkan data yang diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, termasuk status blokir STNK dan informasi pajak kendaraan.

Itulah cara blokir STNK secara offline dan online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang paling mudah dan sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang benar sesuai ketentuan, proses pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, dan efektif.

Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini lokasi Samsat Keliling Jadetabek

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *