by admin admin No Comments

TEMPO.CO, Jakarta – Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta kebijakan pembatasan impor oleh pemerintah ditujukan kepada impor ilegal. Sebab, produk-produk itu yang dinilai telah menganggu industri dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Hippindo, Haryanto Pratantara, menilai cakupan kebijakan pembatasan impor yang diberlakukan pemerintah masih terlalu luas. Padahal, menurut dia, pemerintah seharusnya membedakan produk-produk impor yang masuk secara resmi dan ilegal.

“Impor ilegal tidak akan bisa subur kalau penindakan dari pemerntah ini juga kuat,” ujar dia dalam bincang media di sebuah restoran di Sarinah, Jalan M.H. Thamrin Nomor 11, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.

Haryanto bercerita, TikTok Shop pernah dilarang di Indonesia karena produk-produk yang dijual di sana tidak jelas asal-muasalnya. Menurut dia, barang-barang impor itu harganya bisa lebih rendah karena masuk Indonesia tanpa membayar pajak. “Ini yang mengganggu industri dalam negeri,” kata dia.

Mantan Manajer PT Sari Ayu Indonesia itu menjelaskan, produk impor disebut ilegal ketika masuk Indonesia tanpa memenuhi regulasi, seperti tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia dan tidak mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut dia, produk-produk seperri itu, terutama tekstil, marak beredar di pasar dalam negeri. “Mengapa dibiarkan?” kata dia.

Scroll Untuk Melanjutkan

Selama ini, Haryanto mengatakan, pemerintah tidak memberlakukan tindakan apa pun terhadap barang-barang tekstil yang masuk secara ilegal. Bila dijual secara sembunyi-sembunyi, dia mengaku masih maklum. Namun, dia mengatakan produk-produk impor ilegal itu bisa diperjual-belikan secara bebas. “Keterlaluan sekali,” kata dia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas sebelumnya mengatakan pemerintah akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen terhadap barang-barang impor asal Cina. Dia menyebut perang dagang antara Cina dan Amerika Serikat (AS) menyebabkan terjadinya kelebihan kapasitas dan ketersediaan produk Cina di Indonesia, termasuk baja, tekstil, dan lain sebagainya.

“Kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini,” kata Zulkifli di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 28 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Pilihan Editor: Impor Barang dari Cina Akan Kena Bea Masuk hingga 200 Persen, Zulhas: Agar UMKM Tumbuh dan Berkembang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *