by admin admin No Comments
Wahyudin pembunuh Amung, pacar sesama jenisnya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT

Seorang pria di Kabupaten Karawang bernama Wahyudin (29 tahun) ditangkap polisi karena membunuh pacar sesama jenisnya, Amung (45). Pelaku nekat menghabisi pacarnya karena tersinggung.

ADVERTISEMENT

Pembunuhan itu terjadi di kediaman korban di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang, pada 15 Februari 2024 dini hari.

“Pelaku adalah warga Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon, berprofesi buruh harian lepas. Pelaku berhasil kami amankan pada 20 Februari 2024 menjelang dini hari,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (22/2).

Motif Pembunuhan

Wirdhanto menjelaskan, motif pembunuhan ini dipicu rasa kesal pelaku terhadap korban. Korban marah dan menghina pelaku karena menolak diajak berhubungan badan.

Padahal di malam yang sama, korban dan pelaku sebelumnya sudah berhubungan badan. Korban menolak karena mengaku sudah capek.

“Korban menghina atau melakukan kekerasan verbal terhadap pelaku karena menolak melayani hasrat seksual korban. Pelaku akhirnya tersinggung dan sakit hati,” kata Wirdhanto.

ADVERTISEMENT

Korban dicekik lehernya sampai mati lemas. Saat korban lemas pun pelaku masih menginjak leher korban sebanyak 10 kali dan kemudian mencekik kembali untuk memastikan korban tewas.

Setelah memastikan korban tewas, tersangka meninggalkan lokasi sambil mencuri handphone dan sepeda motor korban.

“Pelaku lalu mengunci pintu dan membuang kunci rumah korban untuk menghilangkan jejak,” katanya.

Sudah 5 Tahun Jalin Hubungan

Kepada polisi, tersangka mengaku berkenalan dengan korban sejak 2019 via medsos, hingga keduanya menjalin hubungan asmara.

Terhitung mereka sudah 8 kali melakukan hubungan sesama jenis dengan kesepakatan bayaran bervariatif untuk tersangka.

“Mereka sudah melakukan hubungan badan sebanyak 8 kali, dan setiap kali berhubungan badan pelaku dibayar oleh korban, bervariasi bayarannya, 150, 170 sampai 200 ribu rupiah,” ujar Wirdhanto.

ADVERTISEMENT

Pelaku kini dijerat Pasal 338 dan atau 351 Ayat (3) KUHP dan atau 365 Ayat (3) KUHP. “Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *