by admin admin No Comments

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki, Eddy Martono, menanggapi soal awacana pemutihan lahan sawit dari pemerintah yang bakal ditargetkan pada September 2024i.

Dia tidak setuju dengan rencana pemerintah soal pengembalian lahan sawit ke fungsi hutan disebut sebagai pemutihan. “Saya tidak setuju dengan kata-kata pemutihan, ini bukan pemutihan,” kata Eddy saat di acara halal bihalal Gapki di hotel Sharing-La, Jakarta Pusat pada Selasa, 30 April 2024.

Sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto meminta kementerian dan lembaga terkait untuk memprioritaskan legalisasi lahan sawit dalam kawasan hutan. Pemerintah saat ini sedang memproses pemutihan hutan melalui mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.

Eddy menyebut ada 569 perusahaan anggota Gapki yang perkebunan sawitnya masuk dalam kawasan hutan dengan tanah seluas 810 hektar dari 3,2 juta total yang diklaim masuk kawasan hutan.

“Ini kalau dikatakan pemutihan 110 B (Undang-Undang Cipta Kerja) kalau dibaca itu yang tidak punya izin. Sementara anggota Gapki itu semua punya izin lokasi, IUP juga punya, tapi  yang belum punya memang HGU (Hak Guna Usaha) dan tiba-tiba dalam perjalanan masuk ke kawasan hutan itu harus mengurus pelepasan kawasan hutan tapi dianggapnya belum punya izin pelepasan kawasan hutan,” paparnya.

Mekanisme 110 A dan 110 B adalah mekanisme pemutihan lahan sawit yang diatur di Undang-undang Cipta Kerja. Pasal 110 A berlaku untuk perkebunan di kawasan hutan yang memiliki izin lokasi atau izin usaha di bidang perkebunan yang diterbitkan sebelum adanya Undang-undang Cipta Kerja. Sementara pasal 110 B berlaku untuk penyelesaian terhadap perkebunan dalam kawasan hutan yang belum memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Selanjutnya: Sementara lahan sawit keseluruhan nasional yang masuk dalam mekanisme pasal….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *