by admin admin No Comments

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Menteri (Wamen) Pertanian Sudaryono menyatakan sudah menerima surat keputusan (SK) mengenai penunjukan dirinya sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero). Adapun sebelumnya, Sudaryono menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog).

“Namanya teknokrat itu, sebagai wakil menteri, kami mengikuti arah pimpinan. Kemudian, saya dipindahkan menjadi Komisaris Utama di Pupuk Indonesia,” kata Sudaryono di Gedung Kementan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025. 

Lantas, berapa gaji yang bakal diterima Sudaryono sebagai Komisaris Utama Pupuk Indonesia?

Komponen Remunerasi Komisaris Utama Pupuk Indonesia

Berdasarkan Laporan Tahunan 2024 Pupuk Indonesia, struktur remunerasi atau penghasilan Dewan Komisaris dan Direksi mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Merujuk pada peraturan tersebut, komponen remunerasi terdiri dari gaji atau honor; tunjangan; fasilitas; tantiem; serta pajak atas honorarium, tunjangan, dan fasilitas. 

Gaji atau honor adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan karena kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris. Perhitungan gaji Komisaris Utama sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama, sedangkan gaji Komisaris sebesar 90 persen dari gaji Komisaris Utama. 

Kemudian, tunjangan merupakan penghasilan berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang, yang diterima pada waktu tertentu oleh anggota Dewan Komisaris. Tunjangan dapat berupa tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang diberikan paling banyak satu kali honorarium di setiap tahunnya; tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium per bulan; dan asuransi purnajabatan dengan ketentuan premi ditanggung perusahaan paling banyak 25 persen dari honorarium per tahun. 

Fasilitas didefinisikan sebagai penghasilan berupa sarana dan/atau kemanfaatan dan/atau penjaminan yang digunakan atau dimanfaatkan oleh anggota Dewan Komisaris Pupuk Indonesia. Fasilitas terdiri dari fasilitas kesehatan dalam bentuk penggantian biaya pengobatan dan fasilitas bantuan hukum yang diberikan jika diperlukan. 

Lalu, tantiem adalah penghasilan yang menjadi penghargaan apabila Perseroan mendapatkan laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian, atau jika realisasi pencapaian key performance indicators (KPI) melampaui 100 persen. Sedangkan insentif kinerja merupakan penghasilan yang menjadi penghargaan bagi Dewan Komisaris. 

Perhitungan tantiem atau insentif kinerja Komisaris Utama Pupuk Indonesia sebesar 45 persen dari tantiem atau insentif kinerja Direktur Utama. Sementara itu, Komisaris mendapatkan tantiem atau insentif kinerja sebesar 90 persen dari Komisaris Utama. 

Terkait pajak atas honorarium, tunjangan, dan fasilitas, akan ditanggung oleh Perusahaan. Sedangkan pajak atas tantiem atau insentif kinerja menjadi beban masing-masing anggota Dewan Komisaris. 

Besaran Remunerasi Komisaris Utama Pupuk Indonesia

Sepanjang 2024, Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Pupuk Indonesia Darmin Nasution menerima total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023 mencapai Rp 2.144.880.000. Sedangkan besaran THR yang diterimanya sebesar Rp 148.950.000. 

Berikut rincian remunerasi Dewan Komisaris Pupuk Indonesia pada 2024:

  • Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Darmin Nasution: Rp 2.144.880.000 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023) dan Rp 148.950.000 (THR).
  • Komisaris Independen Mustoha Iskandar: Rp 1.946.916.000 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023) dan Rp 134.055.000 (THR).
  • Komisaris Independen Riswinandi (menjabat sejak 4 Maret 2024): Rp 1.593.092.353 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023) dan Rp 116.326.477 (THR).
  • Komisaris Independen Danar Rahmanto (menjabat sejak 22 Juli 2024): Rp 856.222.315 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023).
  • Komisaris Independen Irfan Ahmad Fauzi (menjabat sejak 22 Juli 2024): Rp 856.222.315 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023).
  • Komisaris Anwar Sanusi: Rp 1.946.916.000 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023) dan Rp 134.055.000 (THR).
  • Komisaris Suwandi: Rp 1.946.916.000 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023) dan Rp 134.055.000 (THR).
  • Komisaris Febrio Nathan Kacaribu: Rp 1.946.916.000 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023) dan Rp 134.055.000 (THR).
  • Komisaris Ari Dwipayana: Rp 1.946.916.000 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023) dan Rp 134.055.000 (THR).
  • Komisaris Farhat Brachma: Rp 1.946.916.000 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023) dan Rp 134.055.000 (THR). 
Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *